SUARA PEMBARUAN DAILY

Lamanya Menunggu Sertifikat Rumah Tipe 21

Ahmad Effendi benar-benar kesal. Sudah hampir dua tahun ini dia bolak-balik ke BTN Tangerang menanyakan sertifikat rumahnya yang tak kunjung ada.Padahal kredit rumah tipe 21 yang dihuninya itu sudah lunas sejak 18 Mei 2005 lalu.

Effendi memang tidak sendiri. Ada 18 pemilik rumah lainnya juga mengalami nasib serupa, di mana sertifikat rumah yang mereka kredit belum ada. Pihak BTN selalu beralasan belum menerima sertifikat dimaksud dari developer, PT Darma Sarana Pratama atau lebih dikenal dengan Dasana.

Sertifikat rumah yang diinginkan Effendi memang bukan atas nama dia. Tetapi rumah yang berada di Perumahan Dasana Indah Blok TA 03 No 06 Desa Bojong Nangka Tangerang itu, sudah dia beli dengan cara over credit dari pemilik semula bernama Rustinah. Proses over credit itu juga sudah tercatat dalam pengikatan jual-beli tanah dan bangunan di depan notaris, termasuk surat kuasa untuk mengambil sertifikat.

Rustinah awalnya melakukan akad kredit rumah ini pada 21 Maret 1989, senilai Rp 3,89 juta. Setiap bulan dia harus membayar cicilan Rp 35.520 selama 240 bulan, atau selama 20 tahun.

Selang beberapa tahun kemudian, kredit rumah itu dialihkan ke Effendi denganmembayar Rp 8 juta. Effendi juga mempunyai kewajiban membayar cicilan yang masih tersisa hingga tahun 2009. Namun oleh Effendi, cicilan rumah tersebut sudah bisa diselesaikan pada 18 Mei 2005.

Penyelesaian cicilan disertai juga dengan salinan akta pengikatan jual-beli tanah dan bangunan serta salinan akta surat kuasa, yang dibuat dihadapan notaris Bambang Suwondo. Berbekal salinan akta itu, Effendi mencoba mendapatkan sertifikatnya ke BTN Tangerang yang berlokasi di kawasan Cikokol.

Namun, Effendi sangat kaget setelah mengetahui sertifikat rumah yang dilunasinya dengan susah payah itu, ternyata tidak ada. Atas saran BTN, dia sudah menanyakan ke developer, tetapi jawaban yang dia terima tidak memuaskan.

Berulang kali hal itu ditanyakan ke BTN, tetapi lagi-lagi jawaban yang dia terima adalah ketidakpastian. Pihak BTN sendiri baru melayangkan surat ke Direktur Darma Sarana Pratama yang berlokasi di Jalan Boulevard Raya Blok BA 4 No 05 Gading Serpong dua tahun kemudian, yaitu pada 6 Maret 2007.

Isinya BTN meminta developer segera menyelesaikan persoalan sertifikat tersebut, karena pihak BTN belum pernah menerimanya, mengingat jangka waktu penyelesaian sertifikat telah melebihi batas waktu yang ditentukan.

Sertifikat Gabungan

Assistant Manager PT BTN Kantor Cabang Tangerang, Gindo Sianturi, yang dihubungi SP mengaku belum menerima sertifikat dari developer. Dia mengakui, pada saat akad kredit, pihaknya hanya menerima sertifikat gabungan, yang kemungkinan belum dipecah oleh developernya.

"Saya belum mengetahui persis persoalannya. Tetapi, kami akui ini keterlambatan, dan kami terus memantau agar sertifikat tersebut, segera diserahkan developer sehingga bisa kami serahkan segera ke pemiliknya," ujar Gindo.

Sementara itu, pihak developer yang diwakili Shintes, legal PT Dasana kepada SP mengaku sertifikat belum diserahkan ke BTN. Dia berjanji sertifikat ini akan selesai tahun ini juga.

"Sertifikatnya masih induk, kami baru dalam proses pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional. Mudah-mudahan cepat selesai," ujarnya.

Ketika ditanya mengapa terjadi keterlambatan, dia mengaku karena kesalahan pihak developer."Sertifikatnya terselip, saya tidak tahu mengapa belum terdaftar. Saya orang baru di sini ini, mungkin kerjaan staf yang lama," ujarnya.

Demikian pula soal kompensasi kepada konsumen mengenai keterlambatan penyerahan sertifikat, Sinthes mengatakan, pihaknya hanya berhubungan dengan BTN, tidak ke konsumen secara langsung. "Mungkin, pihak BTN yang bisa kasih jawaban," katanya.

Bagi Effendi, belum diserahkannya sertifikat itu cukup membuatnya tersiksa. Selain karena ketidakpastian, dia juga sebenarnya tengah membutuhkan uang untuk sekolah anaknya semata wayang. [SP/Dewi Gustiana]


Last modified: 7/5/07