[JAKARTA] Pemerintah diminta segera mengambilalih operasi pasar (OP). Sebab harga minyak goreng semakin melambung tinggi di pasaran. Selain dengan meningkatkan pajak ekspor (PE), selaku regulator, pemerintah sebaiknya segera menggunakan kewenangannya menetapkan rasio antara jumlah hasil kelapa sawit yang diekspor dan yang diperlukan untuk pabrik minyak goreng dalam negeri.
"Bagaimana pun, operasi pasar yang dipercayakan kepada pihak swasta sulit mendahulukan kepentingan masyarakat banyak," ujar Peneliti Kimia dan Agro LIPI Wuryaningsih kepada SP Senin (7/5).
Selain menerapkan rasio kecukupan pasokan industri minyak goreng dalam negeri, pemerintah juga sebaiknya mengadakan audit secara berkala terhadap pelaksanaan aturan tersebut. "Kita pemilik tanah luas, kok bisa kekurangan produk sawit," kata dia yang mempertanyakan penguasaan kebun kelapa sawit yang didominasi pengusaha asing.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memberi mekanisme OP kepada pihak pengusaha perkebunan kelapa sawit. Pada OP itu, pemerintah meminta agar para pengusaha melepas sebanyak 150.000 ton minyak sawit (crude palm oil/CPO) ke industri minyak goreng tanpa mengambil untung.
Pelaksanaan OP itu, menurut Wuryaningsih yang akrab dipanggil Aning, bersifat sosial dan tanpa kewajiban. Karena itu, OP sulit dilaksanakan. "Sampai hari ini, belum ada kabar yang pasti, siapa menyumbang berapa ton CPO. Selain itu, pengawasan penyaluran seperti kesepakatan bantuan itu pun sangat sulit dibayangkan. Kalau patokannya harga, kemudian tidak turun, siapa yang tahu pasti perusahaan mana yang tidak menepati janji," jelas Aning.
Seperti diberitakan sebelumnya, OP tidak lain merupakan subsidi silang yang terbatas hanya bagi konsumen minyak goreng kurang mampu. Subsidi itu dengan asumsi pengusaha kelapa sawit mengalokasikan sebagian keuntungan penjualan ekspornya.
Peluang Pemerintah
Hal itu menurut Aning, menunjukkan adanya peluang pemerintah mengambilalih dana subsidi dengan menaikkan PE. Dengan demikian, kebutuhan dalam negeri akan terpenuhi. Sementara, pemasukan dari kenaikan pajak ekspor disalurkan kepada petani kecil kelapa sawit yang jumlahnya memang sangat sedikit.
"Bila diatur dengan baik, PE atau penetapan rasio tersebut tidak akan mengganggu peluang ekspor kelapa sawit Indonesia jika memang pasar dunia sedang kekurangan pasokan," kata dia.
Menurut Aning, permasalahan lain yang justru perlu dikhawatirkan, jika ternyata para eksportir kelapa sawit itu bermaksud menghindari pajak penjualan di dalam negeri. Karena itu, penetapan rasio ekspor terhadap kebutuhan domestik tersebut sebaiknya itu dipertegas dalam bentuk keputusan presiden.
"Sebaiknya, pemerintah mencermati keadaan ini. Meskipun perkebunan kelapa sawit yang didominasi pihak swasta dan asing itu dikatakan mampu menyerap tenaga kerja," tegas Aning.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Eterindo Wahanatama Tbk, Immanuel Sutarto yang dihubungi SP mengatakan, daya serap industri domestik terhadap CPO masih sangat kecil yakni sembilan juta ton per tahun. Kecilnya daya serap itu akibat kapasitas terpasang yang baru mencapai 40 persen dengan daya serap CPO sebesar 3,5 juta ton.
Berdasarkan data yang diperoleh SP, total produksi CPO milik negara dari sejumlah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ada sebanyak 2,1 juta ton atau hanya 12,5 persen dari total produksi dalam negeri. Sisanya, sebanyak 87,5 persen atau sebanyak 14,7 persen dari total produksi domestik milik swasta.
Dari total produksi tahun 2006 sebanyak 16 juta ton, PTPN hanya menguasai dibawah 30 persen dan sisanya milik swasta. Sementara, sebanyak 50 persen dari swasta tersebut milik pemerintah Malaysia. Melihat persentase tersebut, Immanuel meragukan, jika pemerintah sanggup mengontrol harga minyak di dalam negeri.
"Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat mengalokasikan masing-masing enam juta ton per tahun untuk ekspor. Namun, Indonesia kesulitan karena hanya memiliki 30 persen dari total produksi (4,8 juta ton-red)," jelas dia.
Sementara itu, Bendahara Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI) Paulus Tjakrawan mengatakan, industri biofuel domestik hanya menyerap sebagian kecil produk CPO domestik. Sektor ini hanya menyerap 300.000 ton CPO per tahun atau 1,89 persen total produksi nasional CPO. "Dari total 300.000 ton tersebut, sebanyak 250.000 CPO dialokasikan untuk Pertamina dalam menerapkan penggunaan biodiesel B2,5," jelas Paulus. [Y-5]