SUARA PEMBARUAN DAILY

Depkeu Siapkan Rekening Khusus untuk Dana Penjaminan

[JAKARTA] Departemen Keuangan (Depkeu) menyiapkan rekening khusus berupa dana penjaminan (Guarantee Fund) untuk infrastruktur yang membutuhkan penjaminan dari pemerintah. Sedianya dana yang akan dimasukkan dalam rekening itu berasal dari pos Dukungan Infrastruktur yang dialokasikan dalam APBN 2007 sebesar Rp 2 triliun.

Sekretaris Jenderal Depkeu, Mulia P Nasution, mengatakan itu di Jakarta, pekan lalu. Dijelaskan, pada prinsipnya rekening khusus itu sama dengan kewajiban kontinjensi.

Kewajiban kontinjensi me-rupakan kewajiban yang mungkin timbul. Dan itu bergantung pada terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti di masa depan. Kewajiban kontinjensi ini rencananya mulai dimasukkan pemerintah pada penjelasan APBN 2008.

"Sehingga yang benar-benar kita sediakan adalah yang menurut perhitungan kita nantinya akan menjadi kenyataan dan tentunya itu harus dijadwalkan kapan terjadinya, walau pun belum tentu terjadi. Oleh karena itu perlu dibuka rekening tersendiri yang disebut Guarantee Fund," ujarnya.

Tujuan pembukaan rekening ini, ujar Mulia, untuk menghindari pembukaan rekening yang lebih banyak. Pasalnya, yang masuk penjaminan pemerintah bukan hanya satu proyek tetapi beberapa proyek seperti proyek percepatan pembangunan listrik 10.000 megawatt dan jalan tol.

Sementara, bila dana penjaminan itu dimasukkan dalam rekening Kas Umum Negara maka akan menyulitkan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut. Kendati demikian, rekening itu merupakan pelaksanaan dari APBN dan berdasarkan persetujuan dalam undang-undang APBN.

Rp 2 Triliun

Dicontohkan, dalam APBN 2007 disediakan dana sebesar Rp 2 triliun untuk mendukung infrastruktur. "Oleh karena itu kita harus merinci dan apabila diperlukan nanti diajukan pada saat APBN Perubahan untuk rinciannya lebih lanjut," ujar Mulia.

Dana yang akan dimasukkan dalam rekening khusus itu juga dapat berasal dari penyisihan anggaran setiap APBN berjalan. Karena dana ini bersifat penjaminan yang belum dapat diketahui kapan waktu pengeluarannya maka dana yang tidak terpakai dalam satu tahun anggaran dapat diakumulasi untuk digunakan pada tahun anggaran berikutnya.

"Bisa diakumulasi dan itu sendiri bisa menarik pihak-pihak swasta dan lembaga internasional untuk urunan (ikut serta) dalam penjaminan itu. Bagusnya seperti itu, jadi kita tidak perlu menyediakan sendiri," kata Mulia.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada pembicaraan awal dengan pihak swasta dan menyatakan minat untuk ikut serta dalam dana penjaminan itu juga cukup banyak seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan lembaga-lembaga penjaminan perbankan dan lembaga keuangan non perbankan nasional.

Mulia memaparkan, dari pos anggaran Dukungan Infrastruktur sebesar Rp 2 triliun tahun ini, diperkirakan dana penjaminan untuk proyek-proyek kelistrikan maksimal Rp 500 miliar. Namun karena proyek itu dilakukan pada 2007-2008 maka belum tentu terjadi pengeluaran untuk penjaminan proyek tersebut.

Pemberian jaminan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yakni proyek Monorail Jakarta. Namun dalam keputusan itu, Depkeu mengatur, Monorail Jakarta harus beroperasi secara komersial dengan kemampuan angkut 270.000 penumpang sehari pada Maret 2010.

Bila tidak, pemberian jaminan pemerintah untuk pembangunan proyek Monorail Jakarta itu dinyatakan batal dan tidak berlaku. Petunjuk pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah itu dikeluarkan pada 15 Maret 2007.

Batas jaminan yang diberikan pemerintah untuk menutup kekurangan atas batas penumpang minimum sebanyak 160.000 penumpang per hari maksimal US$ 11,25 juta per tahun selama lima tahun. [L-10]


Last modified: 7/5/07