SUARA PEMBARUAN DAILY

Status 70 Persen Pedagang Tidak Jelas

Mari Elka Pangestu

[JAKARTA] Sebanyak 70 persen dari 13 juta pedagang yang menguasai pasar sektor perdagangan di Tanah Air ternyata tidak jelas statusnya.

"Dari jumlah 13 juta itu, hanya 30 persen (3,9 juta pedagang) yang terdaftar dan mengantongi izin usaha secara formal. Selebihnya, sebanyak 70 persen (9,1 juta pedagang) tidak jelas statusnya. Karena itu pemerintah berkomitmen ingin melegalkan yang 70 persen ini, dengan membantu pengurusan izin gratis misalnya," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat berbicara dalam seminar "Kunci Kebangkitan Ekonomi Indonesia" di Jakarta, Sabtu (5/5). Seminar itu diselenggarakan oleh Reformed Center for Religion dan Society.

Dia melanjutkan, pemerintah juga akan memberdayakan pedagang di pasar-pasar tradisional agar bisa bersaing dengan pasar modern yang sekarang ini semakin menguasai pasar di kota-kota besar.

Pemerintah berjanji akan melakukan pembenahan dalam berbagai hal, agar iklim usaha dan investasi semakin membaik. Masalah perpajakan, tumpang tindih kebijakan antara pusat dan pemerintah daerah, serta biaya ekonomi tinggi akibat birokrasi, akan menjadi isu krusial yang harus diselesaikan dalam masa pemerintahan kini.

Pemerintah juga telah menyiapkan paket kebijakan dalam rangka reformasi aturan yang selama ini menghambat investasi, dan ini menjadi program yang harus dituntaskan dalam jangka menengah.

Dengan adanya Undang-undang Penanaman Modal yang baru disahkan, lanjut dia, semua perlu optimistis iklim usaha akan bisa membaik. Saat ini pemerintah sedang merampungkan penyusunan peraturan-peraturan pendukung (Peraturan Pemerintah) yang akan menjabarkan aturan-aturan dari undang-undang yang baru.

"Saya ingin meyakinkan, pemerintah memiliki komitmen politis yang tinggi untuk melakukan reformasi, termasuk dalam upaya memajukan perekonomian bangsa. Dalam jangka panjang pemerintah akan terus berupaya mewujudkan cita-cita reformasi," ujar Mari.

Menurut dia, dalam UU Penanaman Modal pemerintah menegaskan perlakuan yang sama bagi investor asing dan dalam negeri, agar semua dapat berkiprah lebih leluasa. Namun, tetap akan ada pembatasan jenis-jenis usaha yang terbuka bagi investasi asing dan keharusan bermitra dengan usaha kecil menengah (UKM).

"Agar peran UKM semakin mengalami kemajuan. Kebangkitan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh investasi skala besar, justru peran UKM yang melibatkan masyarakat bawah akan sangat menentukan maju tidaknya perekonomian bangsa," kata dia.

Tidak Dimonopoli

Dalam kesempatan yang sama, pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan Bangsa Indonesia hanya memiliki waktu hingga 2025 untuk menggapai kebangkitan perekonomian.

"Kalau kita bisa memanfaatkan peluang-peluang, maka pada 2025 akan ada kemajuan yang kita capai. Setelah 2025 window of opportunity akan tertutup. Kemajuan itu harus didukung riset dan pengembangan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Bagaimana bisa maju kalau generasi penerus bangsa kita, balita di seluruh Indonesia, saat ini seperempatnya mengalami kondisi kurang gizi," kata dia.

Sementara, pendiri Reformed Center for Religion and Society, Pdt DR Stephen Tong mengatakan kesejahteraan seluruh rakyat menjadi kunci bagi kemajuan suatu bangsa. "Bangsa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang berlimpah, tetapi kenapa rakyatnya tidak sejahtera? Kalau (pengelolaan) sumber daya alam tidak dimonopoli oleh pemerintah dan pemerintah juga tidak kolot dengan kebijakannya, kekayaan sumber daya alam kita tentu akan bisa dinikmati oleh seluruh rakyat dan bangsa ini akan maju," katanya. [H-13]


Last modified: 7/5/07