Oleh Bachtiar Sibarani
ungkin karena berhubungan dengan nama Tommy Soeharto, penggunaan salah satu rekening pemerintah di lingkungan Departemen Hukum dan HAM telah menjadi berita hangat media. Soal rekening ini semakin seru, karena sempat dikaitkan dengan rencana reshuffle kabinet.
Namun terlepas dari Tommy Soeharto dan dengan melupakan soal reshuffle, kiranya masyarakat perlu juga mengetahui bagaima-na sesungguhnya membuka dan menggunakan rekening pe-merintah.
Tiga Kelompok
Pengelolaan keuangan negara pada dasarnya terdiri atas tiga kelompok, fiskal, kekayaan negara yang dipisahkan, dan moneter. Namun terkait dengan UU 23/1999 jo UU 3/2004, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral ditetapkan menjadi lembaga negara independen, maka pengelolaan moneter diserahkan kepada Bank Sentral.
Dengan demikian terkait dengan APBN sebagai wujud dari keuangan negara setiap tahunnya, pemerintah hanya mengelola fiskal dan kekayaan negara yang dipisahkan termasuk investasi (pada lembaga negara dan BUMN).
Untuk pemerintahan pusat, pengelolaan kedua sektor dimaksud dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (CFO), atau yang dikenal dengan Bendahara Umum Negara (BUN).
Lalu para menteri dan pimpinan lembaga lainnya, bertindak selaku Chief Operational Officer (COO) atau yang membantu Presiden dalam pencapaian tujuan suatu bidang pemerintahan.
Sebagai ketentuan atau kaidah hukum administrasi keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD, telah ditetapkan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Seperti halnya pada UU Keuangan Negara, dalam UU Perbendaharaan Negara kembali ditegaskan, sebagai pembantu Presiden, Kementerian Keuangan berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional. Kementerian negara/pimpinan lembaga berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pada intinya, fiskal adalah menyangkut penerimaan/pungutan dan pengeluaran negara. Karena itu untuk urusan fiskal ini Menteri Keuangan selaku BUN, dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
Meski mereka difungsikan untuk membantu Menkeu selaku BUN, namun mereka berada pada kementerian atau pada lembaga (di luar Depkeu), selaku pengguna anggaran/barang yang mempunyai kewajiban memungut/menerima pajak atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Hukum yang utama dalam hubungannya dengan fiskal di Indonesia adalah, semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. Rekening kas umum negara berada pada Bank Sentral dengan BUN sebagai pemegang rekening.
Selanjutnya Menkeu selaku BUN membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank umum atau pada lembaga keuangan lainnya.
Kemudian masing-masing bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran.
Berdasarkan uraian tersebut, maka terlihat bahwa dalam hubungannya dengan keuangan negara (APBN) pada kementerian atau pada lembaga, paling sedikit ada dua jalur pembukaan rekening pada bank, yakni menyangkut penerimaan dan pengeluaran. Pembukaan rekening ini sesungguhnya dan dalam praktik tidak memerlukan izin Menkeu.
Pasal 22 Ayat (1) UU 1/2004 hanya menentukan Menkeu selaku BUN, berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah. Pelaksanaan ketentuan ini dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan, hanya mengatur secara umum seperti pembukaan rekening pada bank BUMN/ D dan perlunya penunjukan atasan langsung bendahara penerimaan atau bendahara pengeluaran serta batas maksimum saldo serta waktu pemindahbukuan atau transfer.
Dalam praktik, pada beberapa instansi tertentu, rekening penerimaan negara suatu kantor pemerintah dapat mempunyai beberapa rekening. Demikian untuk pengeluaran sering juga suatu kantor mempunyai dua rekening bank, yakni satu untuk belanja barang dan satu untuk belanja pegawai.
Karena tidak ada persyaratan izin dari Menkeu, maka pembukaan rekening kantor-kantor pemerintah pada bank (umumnya bank BUMN) juga relatif mudah. Bank umum saat ini tidak membedakan pembukaan rekening kantor instansi dengan perseroan terbatas.
Tak Semua Milik Negara
Khusus untuk rekening bendahara penerimaan, dalam kenyataannya tidak semua uang atau dana yang mengalir ke rekening itu menjadi milik negara. Sering kali atau banyak uang yang disetorkan ke rekening penerimaan hanya bersifat sementara. Misalnya sebagai uang jaminan peserta lelang pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (sekarang Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara).
Dalam hubungannya dengan rekening penerimaan dan pengeluaran APBN/D, maka bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh pemerintah merupakan pendapatan negara/daerah.
Selain rekening penerimaan dan pengeluaran, dalam pencapaian tujuan pemerintahan bidang tertentu, kementerian atau pimpinan lembaga selaku COO beserta kuasanya, dapat membuka rekening pada bank umum. Pembukaan rekening ini bisa bersifat permanen tetapi bisa sementara sesuai kebutuhan.
Sebagai contoh, Depsos atau Kedubes RI di luar negeri dalam hubungannya dengan penyaluran sumbangan untuk korban bencana alam.
Dana dalam rekening seperti ini jelas bukan hak negara, tetapi dikelola oleh negara sesuai tugas pokok kementerian atau lembaga bersangkutan.
Singkat kata, kementerian/lembaga selalu mungkin untuk membuka rekening guna menampung dana yang bersifat transmisi. Sudah barang tentu rekening transmisi seperti ini bukan bagian dari APBN/D sehingga tidak merupakan rekening bendahara penerimaan.
Namun demikian, sekiranya diperoleh penerimaan dari jasa giro, maka hal itu menjadi hak negara dan merupakan penerimaan negara serta otomatis mengalir ke rekening kas umum negara pada Bank Indonesia.
Dengan uraian tersebut, maka besar kemungkinan saat ini terdapat puluhan ribu rekening pemerintah pada bank BUMN yang pembukaannya tidak memerlukan izin Menkeu.
Aliran dana pada rekening bendahara penerimaan dan pada rekening non APBN/D tidak mutlak merupakan hak negara. Namun demikian rekening tersebut termasuk lingkup pemeriksaan seperti diatur dalam UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sepanjang pembukaan rekening suatu kantor instansi tidak menimbulkan kerugian negara, maka aliran keluar masuk dana yang bukan hak negara pada rekening itu, akan tahan terhadap pemeriksaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis adalah dosen Universitas Padjadjaran, Bandung