SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 10 Februari 2012
Pencarian Arsip

Relevansi UU Kerukunan Umat Beragama
H Abdul Kadir Karding | Selasa, 21 September 2010 | 14:45

Dalam UUD 1945 Pasal 29 sangat tegas disebutkan bahwa, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Pasal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap semua umat beragama di Indonesia.

Pasal tersebut juga merupakan bentuk peneguhan dan penegasan bahwa Negara Indonesia didirikan bukan atas dasar satu agama saja, tetapi memberikan kedudukan yang sama bagi semua agama yang berkembang di Indonesia. Konsepsi satu untuk semua merupakan kesepakatan bersama para pendiri bangsa dengan melihat realitas kemajemukan bangsa.

Sebagai bangsa yang majemuk pluralistis, tentunya Indonesia mempunyai potensi konflik yang sangat tinggi, terutama konflik antaragama. Karena itu dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama, pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama (Perber) dua menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Perber tersebut merupakan hasil kompromi dari berbagai pihak unsur agama yang ada di Indonesia. Namun demikian, masalah pembangunan rumah ibadah menjadi batu sandungan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Sayangnya, Perber tersebut kurang tersosialisasi di tengah masyarakat, sehingga tidak banyak dijadikan pijakan dalam menjalin kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah.

Terjadinya kasus penusukan terhadap Asian Lumbantoruan Sihombing, penatua Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI), Mustika Jaya, Bekasi, yang dipicu oleh rencana pendirian gereja di kompleks yang warganya mayoritas beragama Islam, telah menjadi salah satu bukti bahwa peraturan tersebut memang belum tersosialisasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, ada pihak-pihak yang memilih menggunakan cara kekerasan untuk menyelesaikan masalah, meskipun hakikatnya justru semakin memperbesar masalah.

Kasus HKBP tersebut, dan kasus-kasus lain yang serupa, merupakan ancaman bagi persatuan bangsa, karena bisa membangkitkan konflik antaragama lebih luas. Karena itu, semua pihak hendaknya mau melakukan introspeksi diri dan mau menahan diri agar kasus seperti ini tidak merembet ke daerah-daerah lain.

Menyikapi berbagai kasus kerukunan umat beragama yang terjadi, mengakibatkan Perber dua menteri tersebut banyak mendapat sorotan. Ada pihak- pihak yang mengusulkan agar peraturan tersebut dipertahankan, direvisi, bahkan dicabut, karena dianggap sebagai pemicu terjadinya kasus-kasus yang memecah kerukunan umat beragama.

Ada juga yang menginginkan agar dibuat UU tentang Kerukunan Umat Beragama untuk mengatur kehidupan beragama, dan sekaligus untuk meredam konflik horisontal yang selama ini dipicu oleh ketentuan yang termaktub di dalam beberapa pasal Perber tersebut. Di samping itu, kalau menjadi UU diharapkan akan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadah.
Menurut hemat saya, munculnya penolakan pembangunan tempat ibadah HKBP di PTI, Bekasi, bukan semata-mata dipicu adanya Perber, tetapi kasus itu sudah terjadi cukup lama dan tidak dilakukan penyelesaian.

Pendirian rumah ibadah umat minoritas di tempat warga yang mayoritas, memang bisa menimbulkan banyak masalah, karena menyangkut sentimen dan fanatisme keagamaan yang mendalam. Karena itu, supaya tidak terjadi konflik sosial, pendirian rumah ibadah perlu diatur dengan mempertimbangkan aspek keadilan.

Melihat kompleksitas masalah antarumat ber- agama di Indonesia, tentu dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat dalam bentuk UU tentang Kerukunan Umat Beragama. Di dalam UU tersebut bisa dimasukkan beberapa prinsip yang terdapat di dalam Perber dua menteri dengan berbagai penyempurnaan dan penambahan, guna lebih memberi jaminan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.

Selain itu, di dalam UU tersebut juga bisa dibuat ketentuan tentang keharusan memasukkan materi kerukunan umat beragama dalam kurikulum pendidikan, dan pengaturan sanksi yang tegas atas pelanggaran dan penodaan terhadap kerukunan umat beragama.

Langkah-langkah Solutif
Menyadari bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk pluralistis, isu SARA akan terus menjadi bom waktu yang bisa meledak setiap saat, apabila ada letupan-letupan yang menjadi pemicu. Karena itu, hal terpenting yang harus dilakukan adalah membangun kesadaran di benak warga negara tentang arti pentingnya toleransi, sehingga masyarakat bisa menghargai perbedaan dan bisa menjadikannya sebagai suatu rahmah. Perbedaan menjadi kekuatan bukan menjadi alat perpecahan.

Kesadaran toleransi kehidupan beragama harus digalakkan oleh aparat penegak hukum, kepala daerah, tokoh-tokoh agama, kepala desa/perangkat desa, dan tokoh masyarakat, agar kita sebagai bangsa terbiasa hidup dalam kemajemukan. Sosialisasi tentang kerukunan umat beragama di daerah-daerah yang tingkat pluralitasnya tinggi, harus lebih digalakkan melalui dialog-dialog yang intensif. Sebab, daerah yang tingkat pluralitasnya tinggi, biasanya memiliki sumbu pendek yang mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, yang akan diuntungkan dengan terjadinya konflik atas nama agama.

Aparat keamanan juga harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku kriminalitas yang mengarah pada unsur SARA. Aparat keamanan harus bertindak proaktif sehingga bisa mengantisipasi terjadinya konflik sosial atas nama SARA. Penyelesaian masalah-masalah SARA yang muncul harus dilakukan secara cepat dan tegas, sehingga tidak memicu aksi-aksi serupa di daerah lain.

Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, tentunya pemerintah tidak boleh berpihak pada pihak-pihak tertentu, agar tidak mencederai rasa keadilan. Lebih baik lagi langkah-langkah preventif harus didahulukan sehingga konflik SARA tidak muncul ke permukaan, karena kalau sampai muncul ke permukaan akan sangat sulit memadamkannya.

Keberadaan Forum Kerukunan Antar Umat (FKUB) yang dibentuk oleh kepala daerah harus dievaluasi. FKUB harus terus didorong untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Perber dua menteri, yaitu melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur/bupati/walikota, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

Dengan demikian, FKUB eksistensinya bukan hanya ada pada saat terjadi konflik yang mengatasnamakan agama, tetapi harus menjadi forum yang bersifat kontinyu, menjadi forum silaturahmi para tokoh agama, sekaligus menjadi ajang dialog lintas agama guna menemukan titik-titik persamaan pada aspek kebangsaan (ukhwah wathoniyah) dan kemanusiaan (ukhwah basyariyah).

Sedangkan ranah teologi yang sudah menjadi keyakinan masing-masing penganut ajaran agama, tidak perlu didialogkan lagi, karena hanya akan memunculkan klaim-klaim kebenaran dan menyulut terjadinya konflik antaragama. u




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Data tidak tersedia.
Data tidak tersedia.
AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN