Relevansi UU Kerukunan Umat Beragama
H Abdul Kadir Karding | Selasa, 21 September 2010 | 14:45
Dalam UUD 1945 Pasal 29 sangat tegas disebutkan bahwa, “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Pasal ini
merupakan bentuk perlindungan negara terhadap semua umat
beragama di Indonesia.
Pasal tersebut juga merupakan bentuk peneguhan dan penegasan bahwa
Negara Indonesia didirikan bukan atas dasar satu agama saja, tetapi
memberikan kedudukan yang sama bagi semua agama yang berkembang di
Indonesia. Konsepsi satu untuk semua merupakan kesepakatan bersama para
pendiri bangsa dengan melihat realitas kemajemukan bangsa.
Sebagai bangsa yang majemuk pluralistis, tentunya Indonesia mempunyai
potensi konflik yang sangat tinggi, terutama konflik antaragama. Karena
itu dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Bersama (Perber) dua menteri, yaitu Menteri Agama
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Perber tersebut merupakan hasil kompromi dari berbagai pihak unsur agama
yang ada di Indonesia. Namun demikian, masalah pembangunan rumah ibadah
menjadi batu sandungan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di
Indonesia. Sayangnya, Perber tersebut kurang tersosialisasi di tengah
masyarakat, sehingga tidak banyak dijadikan pijakan dalam menjalin
kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah.
Terjadinya kasus penusukan terhadap Asian Lumbantoruan Sihombing,
penatua Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur
Indah (PTI), Mustika Jaya, Bekasi, yang dipicu oleh rencana pendirian
gereja di kompleks yang warganya mayoritas beragama Islam, telah menjadi
salah satu bukti bahwa peraturan tersebut memang belum tersosialisasi
dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, ada pihak-pihak yang
memilih menggunakan cara kekerasan untuk menyelesaikan masalah,
meskipun hakikatnya justru semakin memperbesar masalah.
Kasus HKBP tersebut, dan kasus-kasus lain yang serupa, merupakan ancaman
bagi persatuan bangsa, karena bisa membangkitkan konflik antaragama
lebih luas. Karena itu, semua pihak hendaknya mau melakukan
introspeksi diri dan mau menahan diri agar kasus seperti ini tidak
merembet ke daerah-daerah lain.
Menyikapi berbagai kasus kerukunan umat beragama yang terjadi,
mengakibatkan Perber dua menteri tersebut banyak mendapat sorotan. Ada
pihak- pihak yang mengusulkan agar peraturan tersebut
dipertahankan, direvisi, bahkan dicabut, karena dianggap sebagai pemicu
terjadinya kasus-kasus yang memecah kerukunan umat beragama.
Ada juga yang menginginkan agar dibuat UU tentang Kerukunan Umat
Beragama untuk mengatur kehidupan beragama, dan sekaligus untuk meredam
konflik horisontal yang selama ini dipicu oleh ketentuan yang termaktub
di dalam beberapa pasal Perber tersebut. Di samping itu, kalau menjadi
UU diharapkan akan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan
ibadah.
Menurut hemat saya, munculnya penolakan pembangunan tempat ibadah HKBP
di PTI, Bekasi, bukan semata-mata dipicu adanya Perber, tetapi kasus
itu sudah terjadi cukup lama dan tidak dilakukan penyelesaian.
Pendirian rumah ibadah umat minoritas di tempat warga yang mayoritas,
memang bisa menimbulkan banyak masalah, karena menyangkut sentimen dan
fanatisme keagamaan yang mendalam. Karena itu, supaya tidak terjadi
konflik sosial, pendirian rumah ibadah perlu diatur dengan
mempertimbangkan aspek keadilan.
Melihat kompleksitas masalah antarumat ber- agama di Indonesia, tentu
dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat dalam bentuk UU tentang
Kerukunan Umat Beragama. Di dalam UU tersebut bisa dimasukkan beberapa
prinsip yang terdapat di dalam Perber dua menteri dengan berbagai
penyempurnaan dan penambahan, guna lebih memberi jaminan hukum yang
lebih kuat dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.
Selain itu, di dalam UU tersebut juga bisa dibuat ketentuan tentang
keharusan memasukkan materi kerukunan umat beragama dalam kurikulum
pendidikan, dan pengaturan sanksi yang tegas atas pelanggaran dan
penodaan terhadap kerukunan umat beragama.
Langkah-langkah Solutif
Menyadari bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk pluralistis,
isu SARA akan terus menjadi bom waktu yang bisa meledak setiap saat,
apabila ada letupan-letupan yang menjadi pemicu. Karena itu, hal
terpenting yang harus dilakukan adalah membangun kesadaran di benak
warga negara tentang arti pentingnya toleransi, sehingga masyarakat bisa
menghargai perbedaan dan bisa menjadikannya sebagai suatu rahmah.
Perbedaan menjadi kekuatan bukan menjadi alat perpecahan.
Kesadaran toleransi kehidupan beragama harus digalakkan oleh aparat
penegak hukum, kepala daerah, tokoh-tokoh agama, kepala desa/perangkat
desa, dan tokoh masyarakat, agar kita sebagai bangsa terbiasa hidup
dalam kemajemukan. Sosialisasi tentang kerukunan umat beragama di
daerah-daerah yang tingkat pluralitasnya tinggi, harus lebih digalakkan
melalui dialog-dialog yang intensif. Sebab, daerah yang tingkat
pluralitasnya tinggi, biasanya memiliki sumbu pendek yang mudah
dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, yang akan diuntungkan dengan
terjadinya konflik atas nama agama.
Aparat keamanan juga harus mengambil tindakan tegas terhadap
pelaku-pelaku kriminalitas yang mengarah pada unsur SARA. Aparat
keamanan harus bertindak proaktif sehingga bisa mengantisipasi
terjadinya konflik sosial atas nama SARA. Penyelesaian masalah-masalah
SARA yang muncul harus dilakukan secara cepat dan tegas, sehingga tidak
memicu aksi-aksi serupa di daerah lain.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, tentunya pemerintah tidak boleh
berpihak pada pihak-pihak tertentu, agar tidak mencederai rasa keadilan.
Lebih baik lagi langkah-langkah preventif harus didahulukan sehingga
konflik SARA tidak muncul ke permukaan, karena kalau sampai muncul ke
permukaan akan sangat sulit memadamkannya.
Keberadaan Forum Kerukunan Antar Umat (FKUB) yang dibentuk oleh kepala
daerah harus dievaluasi. FKUB harus terus didorong untuk
menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Perber dua menteri,
yaitu melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat,
menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan
aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai
bahan kebijakan gubernur/bupati/walikota, melakukan sosialisasi
peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang
berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat,
serta memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah
ibadat.
Dengan demikian, FKUB eksistensinya bukan hanya ada pada saat terjadi
konflik yang mengatasnamakan agama, tetapi harus menjadi forum yang
bersifat kontinyu, menjadi forum silaturahmi para tokoh agama, sekaligus
menjadi ajang dialog lintas agama guna menemukan titik-titik persamaan
pada aspek kebangsaan (ukhwah wathoniyah) dan kemanusiaan (ukhwah
basyariyah).
Sedangkan ranah teologi yang sudah menjadi keyakinan masing-masing
penganut ajaran agama, tidak perlu didialogkan lagi, karena hanya akan
memunculkan klaim-klaim kebenaran dan menyulut terjadinya konflik
antaragama. u
Kirim Komentar Anda
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



