Sebagian besar industri di wilayah Banten, hingga kini belum membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah (ABT) dan air permukaan tanah (AP).
Hal ini terjadi karena selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum mendata jumlah industri yang mengambil dan memanfaatkan ABT dan AP. Akibatnya, petugas mengalami kesulitan memungut pajak terhadap industri terkait objek pajak tersebut.
Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Program Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banten, Anwar, mengemukakan hal itu kepada Pembaruan, Minggu (9/4), di Serang.
Ia menjelaskan, ada beberapa objek pajak selama ini belum diimplementasikan secara optimal, yakni objek pajak kendaraan di atas air dan pajak bahan bakar kendaraan di atas air dan juga pajak ABT/AP.
"Kami memang tahu bahwa terdapat begitu banyak industri di Banten yang menggunakan ABT/AP untuk kebutuhan operasional industri. Namun, kami belum melakukan pendataan. Kami akan mencoba melakukan pendataan secara optimal objek pajak yang ada," katanya. [149]