[MERAK] Sebanyak delapan kapal roro (roll on roll out) yang beroperasi di Merak dilarang berlayar oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), karena usianya di atas 25 tahun, dan kondisi sarana keselamatan dalam kapal itu tidak memadai. Saat ini penyeberangan di Selat Sunda hanya dilayani 12 kapal roro dari 24 kapal roro yang ada. Empat kapal roro mengalami kecelakaan seperti kebakaran dan rusak.
Untuk memperketat sistem pelayanan kapal di Pelabuhan Merak, Administrator Pelabuhan (Adpel) Banten mengancam akan mencekal perusahaan kapal yang dinilai nakal.
Kepala Adpel Banten Dalle Effendi di Merak, Selasa (10/4) membenarkan, pencekalan akan dilakukan jika ditemukan alat keselamatan yang kedaluwarsa dan sebagian palsu.
"Praktik manipulasi alat keselamatan diduga melibatkan pegawai perusahaan kapal yang melakukan pengawasan pada saat doking kapal. Salah satu bentuk manipulasi itu di antaranya adalah pegawai yang melakukan perawatan hanya memasang stiker baru, namun tidak mengganti alat-alat yang ada dengan yang baru," ujarnya.
Lebih dari 60 persen perusahaan penyeberangan di Selat Sunda melakukan pemasangan alat yang kedaluwarsa. "Daftar perusahaan yang dicekal itu akan kami rekomendasikan ke Dirjen Hubla, Departemen Perhubungan, untuk ditindaklanjuti," katanya.
Kepala Cabang PT Jemla Ferry, Dede Juanda menegaskan, dalam perbaikan dan perawatan alat keselamatan kapal itu tidak dibenarkan melakukan penggantian komponen dengan alat-alat yang sudah setengah pakai. Bila alat keselamatan yang dipasang sudah setengah pakai bisa menimbulkan kerusakan pada kom- ponen yang lain. Hal itu tidak berlaku bagi perusahaan pada saat melakukan doking kapal. [149]