SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Gratifikasi

Kejagung Kembali Periksa Widjokongko

Widjokongko Puspoyo [Dok Pembaruan]

[JAKARTA] Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Widjokongko Puspoyo, adik mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh pejabat negara (gratifikasi) dalam pengadaan komoditas Bulog tahun 2002-2005 melalui aliran dana yang diduga ilegal.

Pemeriksaan yang berlangsung Rabu (11/4) merupakan pemeriksaan kedua kalinya untuk dalam kasus tersebut. Direktur Utama PT Arden Bridge Investment (ABI) itu diperiksa pertama kali Rabu (4/4) bersamaan dengan pemeriksaan anak Widjanarko, Rinaldy Puspoyo.

Widjokongko yang didampingi kuasa hukumnya Bahari Gultom SH dan Bonaran Situmeang SH tiba di Gedung Bundar pukul 10.15 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut Widjokongko juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus perusahaannya.

Terkait kasus yang sama, selain Widjokongko dan Rinaldy, Kejagung juga telah memeriksa Endang (istri Widjanarko) juga Winda Nindyati (putri Widjanarko) dan Andre Juanda (suami Winda). Rencananya, Kamis (12/4), Kejagung kembali memeriksa Winda.

Pemeriksaan terhadap keluarga Widjanarko Puspoyo merupakan pengembangan dari pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Tugu Dana Utama (PT TDU), Laksmi Setyanti Karmahadi tentang adanya aliran dana dari rekeningnya di HSBC Hong Kong ke PT Arden Brigde Investment Ltd (PT ABI), yang dimiliki Widjokongko Puspoyo.

Aliran dana ilegal itu diduga dari dana sebesar US$ 1,555 juta yang mengalir dari Vietnam Food kepada PT TDU melalui rekening Laksmi dan mantan suaminya, Cheong Karm Cheun di HSBC Hong Kong. [E-8]


Last modified: 12/4/07