
[JAKARTA] Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi tergugat dalam persidangan gugatan Aliansi Bhineka Tunggal Ika yang dipimpin Ratna Sarumpaet terhadap DPR terkait proses penyusunan RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU Antipornografi), Rabu (11/4).
Majelis hakim yang diketuai Aman Barus mengabulkan eksepsi tergugat dengan alasan belum ada aturan hukum yang dengan tegas menyatakan DPR bisa digugat. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pihaknya tidak berhak mengadili perkara itu, sehingga pemeriksaan harus dihentikan.
Majelis hakim juga mengatakan DPR, dalam menjalankan tugasnya mengusulkan RUU Antipornografi, sudah sesuai dengan fungsinya. Selain itu, jika DPR digugat bisa menganggu kinerja lembaga tersebut dalam rangka tugas legislasi.
Terkait keputusan itu, pimpinan Aliansi Bhineka Tunggal Ika, Ratna Sarumpaet mengatakan pihaknya sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim.
Dikatakan, pihaknya atau para penggugat dalam gugatannya berharap hakim memutuskan agar DPR sebagai tergugat membubarkan panitia khusus RUU Antipornografi, serta meminta majelis hakim memerintahkan DPR menghapus RUU Antipornografi dari program legislasi nasional tahun 2005-2009, karena lebih banyak mudarat daripada manfaat.
RUU Antipornografi, kata Ratna, tidak mengakui kebhinekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama dan etnis.
Padahal, Indonesia adalah negara yang didirikan atas dasar Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang menghormati dan menghargai perbedaan satu dengan yang lain.
Ketika keragaman budaya, tradisi, dan agama, disingkirkan oleh Pansus DPR melalui RUU Antipornografi, berarti ada pelanggaran falsafah dasar berdirinya Republik Indonesia. Pembahasan RUU Antipornografi yang telah menyalahi falsafah negara itu seharusnya dihentikan. [146]