[BANDUNG] Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 1999-2004, Eka Santosa, dalam kasus dugaan korupsi dana kaveling Rp 33,4 miliar, Rabu (11/4). Vonis itu sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Didi Suhardi.
Dalam dakwaan subsidernya, Didi menuntut agar PN Bandung menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Eka yang sekarang ini menjabat anggota DPR dari Fraksi PDI-P. "Kami mengajukan banding," tegas Didi seusai persidangan.
Menurut Didi, Eka terbukti bersalah atas dakwaan subsider melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain karena jabatan yang ada padanya.
Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bandung yang diketuai A Moehan dengan anggota Yance Bambing dan Nawawi, mengungkapkan Eka tidak terbukti melakukan tindakan penyimpangan dana APBD Jabar Pos 2.14, sebagaimana yang didakwakan JPU.
Dana kaveling senilai Rp 33,4 miliar tersebut dibagikan kepada 100 anggota DPRD Jawa Barat periode 1999-2004. Dana apresiasi bagi para anggota DPRD tersebut diberikan menjelang akhir masa jabatan untuk membeli kaveling, masing-masing anggota mendapat jatah Rp 250 juta.
Majelis hakim menambahkan, terdakwa Eka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenanganya sebagai Ketua DPRD periode 1999-2004 karena pengalokasian dana kaveling yang bersumber dari APBD Jawa Barat, dan telah dipertanggungjawabkan, serta disahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Untuk itu, lanjut majelis hakim, dakwakan primer dan subsider JPU pada sidang sebelumnya, tidak terbukti.
"Majelis hakim menyatakan Eka Santosa bebas dari segala tuntutan hukum," ujar Moehan.
Dia juga menyatakan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 250 juta, yang sebelumnya diserahkan terdakwa kepada tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar dikembalikan kepada Eka Santosa.
Sedangkan, barang bukti lainnya, berupa surat dan dokumen, yang terkait dengan kasus ini dikembalikan kepada jaksa. [153]