[JAKARTA] Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Rokhmin Dahuri. Pasalnya, eksepsi Rokhmin dinilai tidak memiliki dasar. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut. Demikian putusan sela majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Mansyurdin Chaniago SH di PN Tipikor, Rabu (11/4).
Menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU, Tumpak Simanjuntak dan Suwardji sudah jelas dan cermat, baik menyangkut kejelasan bentuk dakwaan, locus, dan tempus delicti, mau- pun uraian mengenai unsur-unsur dakwaan.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19 Desember 2006, Pengadilan Tipikor tetap berwenang mengadili perkara korupsi yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), paling lambat hingga tiga tahun ke depan terhitung sejak putusan MK tersebut dibacakan.
Eksepsi Rokhmin yang mempermasalahkan penerapan asas nonretroaktif, ditolak majelis hakim. Alasannya, sesuai Pasal 28I UUD 1945, Pasal 1 Ayat (1) KUHP, Pasal 4 dan Pasal 18 (2) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, asas nonretroaktif hanya berlaku untuk hukum materiil.
Menanggapi putusan sela majelis hakim itu, kuasa Rokhmin, Mohamad Assegaf SH mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Tinggi. "Langkah ini sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) KUHAP," kata Assegaf.
Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Rokhmin yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa sejak awal. Menurut majelis hakim, permohonan pengguhan penahanan ditolak demi lancarnya persidangan kasus tersebut.
Penahanan 9 Warga RRT
Di tempat terpisah, Sabar Simamora, penasihat hukum DKP, menyatakan kuasa yang diberikan sembilan warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) kepada kuasa pemohon tidak sah dan tidak sesuai prosedur pemberian kuasa. Alasannya surat kuasa khusus bagi warga negara asing di Indonesia seharusnya dilegalisasi dan didaftarkan di Kedutaan Besar RRT. Oleh sebab itu, permohonan praperadilan sembilan warga RRT itu sepatutnya ditolak dan dikesampingkan.
Demikian pernyataan Sabar Simamora dalam jawaban termohon pada kasus praperadilan perkara Nomor 02/Pid/Prap/2007/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diterima redaksi, Selasa (10/4).
Dalam kasus tersebut DKP menahan KM Bahari 2 yang diduga melakukan tindak pidana perikanan bekerja sama dengan KM Fu Yuan Yu F68 yang berbendera RRT.
Terkait hal itu, tim pembela anak buah kapal (ABK) dan KM Bahari Makmur 2 menyatakan sejak tanggal 10 Desember 2006 sampai saat ini, status hukum KM Bahari dan ABK-nya tidak jelas. Para ABK, di antaranya 9 warga Negara RRT, dilarang turun dari kapal, kecuali dengan izin DKP atau pengawalan DKP. Padahal sampai saat ini tidak pernah dikeluarkan surat perintah penahanan.
"DKP patut diduga melanggar HAM karena selama 120 hari telah menahan ABK KM Bahari secara tidak sah," ujar tim pembela ABK dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (11/4). [E-8/146]