[JAKARTA] Persoalan anggaran kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang akan menggantikan UU No 23/1992 dinilai belum dapat menyelesaikan persoalan kesehatan secara menyeluruh. Angka 5 persen dari APBN/ APBD di luar gaji pegawai yang harus dialokasikan untuk anggaran kesehatan dalam RUU itu.
Untuk daerah-daerah kaya yang APBD-nya besar, angka itu akan sangat besar, tetapi, daerah miskin, maka angka 5 persen menjadi tidak berarti. Karena itu, harus dicari formulasi yang lebih tepat untuk menyelesaikan persoalan anggaran kesehatan secara menyeluruh.
Demikian hasil diskusi terbatas mengenai pembiayaan kesehatan yang digagas Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS) yang berlangsung di Kampus Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Depok, Kamis (12/4).
Diskusi itu dihadiri Laura Mayanda dan Delina Hasan dari Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Nurhanita dan Ade Yuanita dari KuIS, Roy Salam dan Yuna Farhan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).
Dalam RUU Kesehatan Pasal 50 disebutkan bahwa anggaran kesehatan pemerintah pusat di-alokasikan 5 persen dari APBN dan anggaran kesehatan daerah kabupaten/kota, 5 persen dari APBD. Menurut Laura, anggaran kesehatan yang dimaksudkan adalah anggaran yang harus disediakan untuk mengakomodasi semua persoalan kesehatan. Mulai dari pembangunan fisik, pelaksanaan program kesehatan, usaha kesehatan masyarakat (UKM) hingga usaha kesehatan pribadi (UKP) yang mendasar. UKP mendasar yang dimaksud disini adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Sementara untuk di UKP selanjutnya, seharusnya sudah diselesaikan dengan sistem asuransi yang diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program kesehatan dimaksud, mengacu pada program-program yang sudah diratifikasi pemerintah. Misalnya Millenium Development Goals yang memasukkan program penyakit seperti tuberkulosis, malaria, kesehatan ibu dan anak, persediaan air bersih, dan HIV/AIDS. Sebenarnya, WHO telah menghitung berapa sebenarnya anggaran kesehatan yang seharusnya disediakan negara untuk mencapai derajat kesehatan yang bagus.
"Dalam perhitungan tahun 1998, minimal harus dialokasikan anggaran Rp 42.000 per orang per tahun, angka itu tentu sudah berubah sekarang. Nilai mata uang waktu itu adalah mencapai US$ 12. Atau, menurut WHO, anggaran kesehatan mencapai 5 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB)," katanya. [A-22]