
[JAKARTA] Keputusan pemerintah mengenai penyelenggaraan ujian nasional (UN) SD sebaiknya ditinjau kembali. Pemerintah hendaknya mempertimbangkan aspirasi masyarakat termasuk keputusan politik DPR sebagai wakil rakyat agar tidak menimbulkan masalah dan keresahan baru di kemudian hari.
"Pemerintah jangan tergesa-gesa mengeluarkan kebijakan mengenai penyelenggaraan UN SD. UN SMP dan SMA saja sangat bermasalah. Lebih baik kaji kembali kebijakan UN SD tersebut," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Anwar Arifin, dalam percakapan dengan Pembaruan, di Jakarta, Kamis (12/4).
Anwar mengatakan, DPR akan segera melakukan evaluasi kebijakan penyelenggaraan UN SD tersebut. Dia menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang mengarahkan adanya UN bagi jenjang SD dianggap tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu, sejumlah fraksi dalam Komisi X akan menggugat PP tersebut.
Anwar mempertanyakan substansi dari PP Nomor 19/2005 bagian keempat tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Pada Pasal 68 ditegaskan bahwa hasil UN digunakan sebagai pertimbangan untuk dua hal yang bertolak belakang dengan program wajib belajar (Wajar) 9 Tahun.
Pada butir (b) pasal tersebut diatur bahwa hasil UN digunakan sebagai pertimbangan untuk dasar seleksi masuk jenjang berikutnya. Hal itu diperkuat pada butir (c) yang menyatakan bahwa hasil ujian nasional dijadikan salah satu pertimbangan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan.
Hambat
Dia mengatakan, apabila seorang siswa SD gagal dalam UN dan kemudian dinyatakan tidak lulus, berarti siswa bersangkutan tidak berhak melanjutkan pendidikannya SMP. "Ini sama saja dengan menghambat peluang anak usia 7-12 tahun menuntaskan hak dari negara untuk mendapatkan layanan pendidikan sembilan tahun," kata dia.
Politisi Golkar itu menilai, kebijakan UN untuk jenjang SD dengan sendirinya bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia mengingatkan, Pasal 34 UU Sisdiknas mengharuskan anak usia 7-15 mengikuti pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) dan pemerintah harus membiayainya.
"Dengan adanya PP yang mengarahkan siswa SD mengikuti UN, berarti pemerintah melahirkan turunan UU yang bertentangan dengan payungnya sendiri," ujar Elviana anggota DPR lainnya.
Anwar lebih lanjut menegaskan, demi kesinambungan pembangunan dan layanan publik, mestinya pemerintah konsisten dengan target penuntasan wajib belajar yang harus rampung tahun 2008.
Dikatakan, hal yang bertentangan dengan UU Sisdiknas adalah esensi dan substansi evaluasi belajar. Pada Pasal 58 UU Sisdiknas disebutkan bahwa evaluasi hasil belajar adalah kewenangan guru, bukan kewenangan pemerintah.
"Artinya, gurulah yang lebih berhak menentukan lulus tidaknya seorang siswa. Sebab, guru pula yang memantau prestasi siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar," ucapnya. [W-12]