Oleh I Made Andi Arsana
elakangan ini Indonesia dan Singapura cukup intensif mengadakan perundingan batas maritim. Isu seputar ini pun hangat diberitakan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Putaran ketiga perundingan yang berlangsung di Singapura baru saja berakhir 29 Maret 2007, yang diakui kedua belah pihak sebagai pertemuan yang bersahabat dan produktif. Hal itu terlihat dari rilis pers yang dipublikasikan di website Kementrian Luar Negeri Singapura.
Sudah banyak diberitakan, Singapura selama ini sangat aktif melakukan reklamasi. Hal itu juga menjadi perhatian banyak pengamat di Indonesia yang secara umum khawatir akan berpengaruh terhadap negosiasi batas maritim. Kekhawatiran itu cukup beralasan karena hal ini memang dimungkinkan dalam Konvensi PBB tentang hukum laut(UNCLOS) dan didukung oleh manual tentang aspek teknisnya (TALOS).
Beberapa berita dan opini serupa juga ada di berbagai media termasuk di Strait Times, 17 Maret 2007, berjudul "Jakarta Fears S'pore Will Use Reclaimed Shoreline to Decide Border".
Setelah putaran ketiga berlangsung, kekhawatiran seperti ini mungkin sudah tidak perlu lagi. Telah jelas dinyatakan Menteri Luar Negeri Singapura, George Yeo, perihal posisi Singapura bahwa reklamasi tersebut dilakukan di dalam laut teritorial Singapura dan tidak akan berpengaruh pada delimitasi batas maritim. Pernyataan itu ditegaskan ketika berbicara di depan parlemen pada 12 Februari 2007 seperti dikutip di website Singapore Government Media Release. Seandainya Singapura konsisten dengan pernyataannya, hal ini tentunya informasi yang sangat berarti bagi kemajuan negosiasi, setidaknya dalam perspektif Indonesia. Kini saatnya melangkah ke tahap berikutnya untuk segera menyelesaikan perjanjian 1973 yang tertunda.
Kedua negara ini juga telah menyetujui beberapa aspek teknis termasuk sama-sama telah mengemukakan pandangan masing- masing terhadap prinsip delimitasi. Meski demikian, tidak ditegaskan dalam rilis pers tersebut apakah ini sudah termasuk opsi delimitasi di sisi barat dan timur garis batas 1973.
Dua Isu
Setelah mengamati perkembangan negosiasi Indonesia-Singapura, ada setidaknya dua hal yang menjadi perhatian. Pertama, perihal pernyataan tidak berpengaruhnya reklamasi terhadap delimitasi batas maritim. Perlu diingat, delimitasi batas maritim jelas melibatkan titik pangkal dan garis pangkal. Dalam hal ini, perubahan titik dan garis pangkal akan mempengaruhi delimitasi batas maritim.
Reklamasi sendiri, secara terori, bisa dipandang sebagai tindakan untuk mengubah garis pangkal. Jika memang Singapura telah menegaskan reklamasi itu tidak akan mempengaruhi delimitasi batas maritim, artinya delimitasi akan memperhitungkan garis pantai Singapura yang asli, sebelum reklamasi. Ini harus menjadi catatan khusus karena berpengaruh pada aspek teknis yang dipertimbangkan.
Aspek teknis ini meliputi identifikasi objek-objek geografis pada peta laut yang akan digunakan dalam delimitasi. Obyek-obyek geografis, seperti misalnya garis pantai, yang ditampilkan pada peta laut harusnya yang merupakan representasi garis pantai Singapura sebelum reklamasi.
Pakar teknis yang terlibat dalam perundingan ini tentunya sudah mengantisipasi hal ini.
Isu yang kedua terkait datum geodesi yang digunakan dalam menentukan posisi (koordinat) titik-titik batas. Perlu dicatat bahwa perjanjian 1973 tidak menyebutkan secara spesifik datum geodesi yang digunakan. Kenyataannya, koordinat lintang bujur tanpa datum geodesi sesungguhnya tidak bermakna apa-apa. Koordinat semacam itu tidak mewakili suatu posisi di permukaan bumi. Bisa dikatakan, garis batas maritim yang ditentukan dalam perjanjian 1973 itu secara teorites tidak bisa dinyatakan posisinya di lapangan.
Secara teoretis, tanpa datum geodesi, tidak bisa dinyatakan adanya pelanggaran batas. Misalnya, petugas patroli sesungguhnya tidak bisa menyatakan sejauh mana sebuah kapal telah melewati garis batas karena garis batas sendiri tidak bisa ditentukan posisinya di lapangan.
Dalam kasus itu, alat navigasi modern seperti global positioning system (GPS) pun tidak akan membantu banyak karena GPS memiliki datum geodesi sedangkan garis batas tidak.
Dalam bahasa sederhana datum geodesi adalah kerangka yang digunakan untuk menyatakan suatu koordinat di permukaan bumi. Oleh karenanya ini adalah tanggung jawab pakar teknis (surveyor geodesi) untuk menghindari adanya kesalahan serupa dalam negosiasi batas maritim yang sedang berjalan.
Kedua isu di atas pastilah hanya sebagian saja dari keseluruhan persoalan yang dipertimbangkan. Negosiasi selanjutnya akan dilakukan di Indonesia yang tentunya membahas berbagai isu penting lainnya. Mari kita lihat dan dukung delegasi kedua negara untuk mencapai solusi yang adil bagi keduanya.
Penulis adalah dosen Teknik Geodesi dan Geomatika FT UGM, saat ini menjadi UN-Nippon research fellow dalam bidang "Ocean Affairs and the Law of the Sea" di Centre for Maritime Policy, University ofWollongong, Australia. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi