[BANDUNG] Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri menyatakan Sabtu (7/4) siang, jumlah tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Cliff Muntu (19), bertambah tiga orang setelah sebelumnya ditetapkan empat tersangka. Status tersangka tersebut ditetapkan polisi setelah memeriksa lebih dari 30 mahasiswa IPDN.
Ketiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Frans A Youku (dari Papua), Hikmat Faisal (Kalimatan Tengah) dan Ahmad Ari Harahap (Sumatera Utara ). Polisi masih belum menetapkan status Gunawan Nur Hasan (Maluku Utara), yang sempat diperiksa bersama empat mahasiswa yang sudah dipecat.
"Kalau ada bukti dan saksi yang menyatakan dia memukul kami bisa memberikan pasal berlapis terhadapnya," kata Kapolres Syamsul, Sabtu (7/4) pagi.
Menurut Syamsul, Gunawan sempat mengaku memukul Cliff Muntu. Namun, ketika diperiksa lebih lanjut dia menolak telah melakukan pemukulan. Dia menambahkan, polisi juga sudah memperoleh keterangan dari saksi lain, yang menyatakan, Gunawan tidak memukul korban.
Suntikan Formalin
Polres Sumedang juga menemukan fakta baru berkaitan dengan kasus kematian Cliff Muntu. Sesuai hasil otopsi tim forensik Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ditemukan tujuh bekas luka suntikan formalin di perut korban.
Temuan itu disampaikan Ketua Tim Forensik RSHS dr Noorman Heryadi, kepada Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri. "Kita belum tahu siapa yang melakukan itu (penyuntikan formalin). Pengakuan dari pihak RSAI (RS Al Islam), mereka tidak melakukannya," jelas Syamsul Bahri, Kamis (5/4). Sebelum dibawa ke RSHS, Cliff sempat dibawa rekan-rekannya ke RSAI.
Syamsul menegaskan, pihaknya bakal terus mengusut kejanggalan seputar kematian Cliff, seperti adanya tujuh suntikan tersebut. Sebab, suntikan formalin hanya boleh dilakukan satu kali dan dilakukan melalui urat kaki, bukan perut. "Dosis penyuntikan pun terlalu banyak," tutur Syamsul.
Dipecat
Menyusul penetapan empat mahasiswa IPDN sebagai tersangka penganiaya Cliff Muntu, Polres Sumedang juga memeriksa enam lagi mahasiswa IPDN. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumedang, Ajun Komisaris Polisi Hotben Gultom mengungkapkan, keenam orang yang dimintai keterangan, Ahmad Ari Harahap (dari Sumatera Utara), Dewa Gede Indera Mahardika (Bali), Eka Ismada Putera (Nusa Tenggara Timur), Hikmat Faisal (Kalimantan Tengah), Frans A Youku (Papua), dan Joko Tri Cahyono (Jawa Timur).
Empat mahasiswa yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, M Amrullah (dari Sulawesi Utara), Fendi Tobuo (Gorontalo), A Bustanil (Sulawesi Selatan), dan Jaka Anugrah Putra (Kalimantan Timur). Mereka ditahan sejak Kamis (5/4).
Sebelumnya, IPDN sudah memberhentikan dengan tidak hormat keempat mahasiswa tersebut yang dinyatakan sebagai tersangka. Karena dipecat, mereka diharuskan mengembalikan barang inventarisasi dan uang negara yang pernah diterimanya selama menjalani pendidikan di IPDN.
Secara simultan, tim dari Depdagri mulai menyelidiki kasus kematian Cliff Muntu sejak Jumat. Pada pemeriksaan awal, Sekretaris Jenderal Depdagri Progo Nurdjaman ikut turun ke barak DKI Atas yang menjadi tempat penganiayaan Cliff Muntu.
Progo mengaku timnya hanya mendapatkan waktu dua hari untuk menyelesaikan penyelidikan. "Paling lambat hasil yang diperoleh tim investigasi masuk ke meja Mendagri Minggu besok," katanya.
Minta Bubarkan
Menanggapi kematian Cliff, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita menyarankan agar IPDN dibubarkan saja, karena sudah terlalu jauh salah kaprah.
Ginandjar mengatakan, sebagai gantinya didirikan lembaga pendidikan, seperti yang di lingkungan TNI, di luar sistem akademi militer. Perekrutan calon camat bisa dilakukan dengan cara itu. Sarjana-sarjana terbaik dari jurusan administrasi publik, FISIP, dan hukum diberi pendidikan kepemerintahan setahun, serta pelatihan fisik.
Menurut dia, mahasiswa IPDN dikembalikan saja ke perguruan tinggi di daerah masing-masing untuk menyelesaikan kesarjanaannya. Setelah tamat dikumpulkan lagi untuk mengikuti pendidikan khusus pamong praja selama satu tahun.
Akan Tuntut
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulut akan menuntut IPDN bila terbukti terjadinya kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Cliff Muntu, mahasiswa IPDN asal Sulut.
Hal itu dikemukakan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang saat melayat di rumah duka, Perum Asabri Kelurahan Kairagi I Manado, Rabu (4/4) malam.
Sarundajang mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim ke IPDN untuk mencari informasi mengenai penyebab kematian Cliff. [153/M-6/136/143/148]