![Saifullah Yusuf [Dok Pembaruan]](07saiful.gif)
[JAKARTA] Koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar pembangunan, terutama di daerah tertinggal, segera dirasakan masyarakat. Dengan kebijakan otonomi daerah selama ini, tak jarang terjadi ketidaksinkronan pembangunan dan hal itu harus ditata.
Demikian Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Saifullah Yusuf di sela-sela Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tahun 2007, di Jakarta, Kamis (6/4).
Menurut Saifullah Yusuf, tidak sinkronnya kebijakan pemerintah pusat dan daerah diketahui ketika membangun daerah tertinggal. Masyarakat di daerah tertinggal makin terbelakang.
Salah satu upayanya adalah dengan rapat koordinasi seperti yang dilakukan Kementerian PDT tersebut dengan menghadirkan 32 kementerian dan lembaga. Selain itu rapat koordinasi diikuti 32 Bappeda provinsi dan 199 Bappeda kabupaten yang berstatus tertinggal.
Menurut Saifullah Yusuf, dalam perencanaan pembangunan daerah tertinggal, di tingkat pusat diperlukan dokumen strategi nasional percepatan PDT dan rencana aksi nasional percepatan PDT. "Begitu juga di provinsi dan kabupaten diperlukan dokumen strategi dan rencana aksi serupa agar sinkron," katanya.
Saifullah Yusuf mencontohkan langkah pemerintah pusat yang dilakukan kementerian yang dipimpinnya, yakni ketika memfasilitasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Lubuk Resam, Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang diresmikan awal pekan lalu.
"Kita bangun PLTA-nya, kemudian pemerintah kabupaten membangun dan memperbaiki akses jalan ke desa tersebut, juga pemerintah provinsi membangun sarana pendukung lain, seperti sarana pariwisatanya. Dengan demikian pembangunan simultan, terkoordinasi dengan baik dan penuh dengan asas manfaat," katanya.
Diceritakannya, di Desa Lubuk Resam selama ini tidak ada fasilitas listrik sama sekali, padahal sumber daya alamnya memiliki potensi untuk membuat PLTA sendiri. Yang kemudian dila- kukan Kementerian PDT ada- lah memfasilitasi pembangunan PLTA, yang mencukupi keperluan masyarakat desa tersebut.
Di banyak daerah tertinggal, seperti daerah yang tidak berstatus tertinggal, potensi seperti itu cukup banyak. [Y-3]