SUARA PEMBARUAN DAILY

Sekilas

Penumpang Merpati Meninggal

Tomas Aquino Koru (37), penumpang pesawat Merpati MZ 645 jurusan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) - Jakarta ditemukan meninggal dunia, Jumat (6/4) sore setelah tiba di Bandara Soekarno- Hatta, Cengkareng, Banten. Ia diduga meninggal karena sakit dalam pesawat. Karyawan sebuah perusahaan swasta itu ditemukan dalam kondisi kritis sebelum menghembuskan nafas terakhir. Korban sempat mendapat perawatan medis, namun nyawa pria naas tersebut tidak tertolong.

Data dari Polda Metro Jaya menyebutkan, kematian Tomas disinyalir akibat sakit. Hal ini juga dilaporkan kepada Polres Bandara Soekarno - Hatta. Pesawat Merpati yang ditumpangi almarhum berangkat dari Kupang, kemudian sempat transit di Bandara Ngurah Rai, Bali pukul 14.30 WIT selanjutnya melanjutkan perjalanan dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 16.00 WIB. [G-5]

Vonis Anggota DPRD Ditunda

Putusan sidang kasus pencurian kayu dengan terdakwa Asep Mustari, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Golkar, yang sedianya akan digelar Rabu (4 /4) kembali ditunda dengan alasan yang bersangkutan baru mengikuti rapat kerja. Menurut catatan Pembaruan, penundaan ini paling tidak sudah yang keempat kalinya.

Asep Mustari sudah dituntut hukuman satu tahun enam bulan pada Senin 22 Januari 2007 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Holil Syahri dari Kejari Cibinong. Selain ditunda-tunda, sidang terdakwa yang diketuai hakim Saryana dengan anggota Martin Ginting dan Ali Tarigan ini biasanya berlangsung sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut JPU Holil Syahri, terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 yaitu pencurian atau mengambil barang orang lain Sabtu, 11 Maret 2006 sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Pasirnangka, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sebanyak 63 batang pohon karet milik PT Gunung Munara dicuri oleh Saeful Bahri dan kawan-kawannya atas suruhan terdakwa Asep Mustari. [HR/N-3]

Budi Susanto Divonis Lima Tahun

Rekanan pengadaan bus transjakarta, Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama (AUB), Budi Susanto, divonis lima tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar atau menjalani pidana penjara selama satu tahun.Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinilai, tidak tunduk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Instansi Pemerintah.

Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Moerdiono SH dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/4). Putusan majelis hakim tersebut, hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yessy Esmiralda, yang menuntut terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. [E-8]


Last modified: 7/4/07