
[JAKARTA] Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro meminta DPR tidak lagi mempermasalahkan kontrak karya Rio Tinto di wilayah pertambangan Lasamphala di perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Kontrak tersebut semula direncanakan diteken pada Maret 2007 menyusul sudah diselesaikannya beberapa persoalan yang menghambat, terutama peraturan perundang-undangan sektor kehutanan yang tidak sejalan dengan kebijakan sektor ESDM.
"Tetapi sampai sekarang, kontrak belum bisa ditandatangani. Kami minta tolong, DPR agar menyetujui, karena ini penting dalam kaitan menarik investasi yang besar seperti yang diharapkan," kata Purnomo menjawab Pembaruan di Jakarta, Kamis (5/4).
Bila kontrak perpanjangan yang sudah diberikan pemerintah sejak beberapa tahun lalu itu ditandatangani, diperkirakan Indonesia akan meraup investasi sekitar US$ 1,3 miliar. Proyek tambang nikel Rio Tinto tersebut merupakan satu dari sekian proyek tambang yang terkatung-katung karena terbentur tumpang tindih dengan kebijakan kehutanan. Wilayah kerja pertambangan Lasamphala dinilai berada di kawasan hutan lindung. Selain itu, beberapa kebijakan pemerintah daerah juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga kegiatan tambang di Lasamphala sulit untuk dilanjutkan ke tahapan eksploitasi atau produksi.
Ditambah lagi, sejumlah anggota Komisi VII DPR melarang kontrak karya dengan Rio Tinto di Lasamphala ditandatangani sebelum disahkannya Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba.
Beberapa anggota DPR itu menolak bila kontrak karya untuk proyek Lasamphala mengacu pada undang-undang yang lama, yakni UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan Umum. Proyek Lasamphala yang direncanakan akan berlangsung selama 25 tahun itu pun hingga kini belum jelas nasibnya.
Kepastian Hukum
Direktur Jendral Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon F Sembiring menyayangkan sikap DPR yang tidak juga menyetujui untuk segera ditandatanganinya kontrak karya dengan Rio Tinto Sedangkan, saat ini pemerintah sedang gencar berupaya memulihkan iklim investasi khususnya di bidang pertambangan umum, yang dalam beberapa tahun ini sepi investasi skala besar.
Menurut Simon, sebaiknya kontrak tersebut diteken mengacu pada UU lama, mengingat pemerintah telah lama memberikan kontrak karya kepada Rio Tinto, jauh sebelum disusunnya RUU Minerba. "Sebenarnya tidak perlu menunggu RUU Minerba, kontrak karya dengan Rio Tinto sudah bisa diteken. Tetapi, karena ada pendapat yang berbeda dengan DPR, terpaksa kita harus menunggu lagi bagaimana selanjutnya. Padahal beberapa persoalan yang semula menghambat seperti masalah fiskal dan kehutanan sudah bisa diselesaikan," katanya.
RUU Minerba semula ditargetkan selesai dibahas Februari dan dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan menjadi UU pada Maret 2007.
Namun, hingga kini pembahasan RUU masih alot dan berkutat di persoalan seputar perjanjian usaha pertambangan. Menurut UU Pertambangan Umum, perusahaan memperoleh kuasa pertambangan yang diikat dengan kontrak karya yang ditandatangani dengan pemerintah. Namun, ikatan kontrak karya dinilai tidak lagi relevan dan lebih banyak merugikan negara sehingga dalam UU yang baru nantinya kontrak karya ditiadakan dan diganti dengan izin usaha pertambangan.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Priyo Pribadi Soemarno, perubahan dari kontrak karya menjadi sebatas izin usaha pertambangan akan semakin membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sebab, untuk usaha pertambangan yang paling diperlukan investor adalah jaminan kepastian hukum selama kegiatan tambang berlangsung, yang bisa mencapai 30 tahun sejak dimulainya masa eksploitasi. "Kalau hanya izin, dikhawatirkan tidak ada kepastian hukum bahwa investasi yang kami tanamkan akan aman sampai seluruh kegiatan tambang berakhir nantinya. Kontrak karya yang kita pegang selama ini sudah bagus, hanya mungkin perlu beberapa pembenahan, bukan malah dihapuskan,"katanya. [H-13]