SUARA PEMBARUAN DAILY

SUARA PEMBACA

Suara pembaca dikirim melalui email opini@suarapembaruan.com atau Faks ke redaksi, disertai alamat lengkap dan fotocopy identitas yang masih berlaku

Keputusan Bijak Tergantung Dewan Pertimbangan Presiden

Sesuai UU No 19 Tahun 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk sembilan orang duduk di Dewan Pertimbangan Presiden sejak UU itu disahkan pada 28 Desember 2006. Kesembilan tokoh tersebut tidak diragukan kompetensi maupun kredibilitasnya.

Tugas Dewan Pertimbangan Presiden sendiri adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Namun, tidak ada kewajiban Presiden untuk melaksanakan nasihat atau pertimbangan-pertimbangan tersebut.

Lembaga Kepresidenan kini menjadi kian kokoh dengan adanya sembilan tokoh yang duduk dalam dewan tersebut. Presiden telah memiliki sejumlah staf ahli, staf khusus, maupun penasihat khusus. Juga ada Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) yang semuanya bertugas membantu Presiden. Hanya saja, Dewan Pertimbangan Presiden ini memiliki payung hukum yang jelas.

Kita percaya, Presiden tidak main-main mengangkat sembilan tokoh tersebut, dan akan memanfaatkannya secara maksimal. Kita pun boleh berharap kepada mereka agar memberikan nasihat terbaik kepada Presiden dalam mengelola negara.

Christoper Simanjuntak

Jakarta Selatan


Last modified: 6/4/07