
Sektor-sektor ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak bisa diproteksi dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaannya. (Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto)
[JAKARTA] Disetujuinya RUU Penanaman Modal (Investasi) menjadi UU bukan jaminan investor asing langsung masuk. Sebab, peningkatan investor asing ke Indonesia juga harus ditopang banyak hal sebagai pendorong, yang hingga kini belum tuntas.
Demikian antara lain wawancara Pembaruan dengan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto di Jakarta, Jumat (30/3).
Menurut Djimanto, investasi tidak langsung masuk karena belum selesainya semua aturan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Investasi.
Dalam Inpres, pemerintah berkomitmen menyelesaikan sejumlah paket UU seperti pajak, UU tentang usaha kecil dan menengah (UKM), harmonisasi tarif antara daerah dan pusat, cukai dan ketenagakerjaan, serta UU infrastruktur.
Dia menilai kekhawatiran sejumlah pihak yang tidak setuju terhadap UU Investasi agak berlebihan. Sebab UU itu bukan berarti memberi ruang berusaha yang seluas-luasnya bagi investor asing.
"Saya kira sektor-sektor ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak bisa diproteksi dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai atur- an pelaksanaannya," kata Djimanto.
Dikatakan, sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang memang seharusnya tidak diberikan 100 persen kepada asing, tapi lebih dominan ke investor dalam negeri atau pemerintah.
Secara terpisah ekonom dari Citigroup, Anton Gunawan, mengatakan, pemerintah pusat hendaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk penerapan UU Investasi. Hal itu terutama terkait dengan investasi di daerah. Pasalnya, kewenangan daerah saat ini cukup luas, sementara banyak daerah yang kurang memiliki kemampuan dalam pelayanan investasi di daerahnya.
Di samping itu, aturan pelaksanaan turunan dari UU Investasi harus segera dikeluarkan. Menurutnya, yang terpenting, bagaimana implementasi dari undang-undang tersebut.
Ia juga mengingatkan tidak perlu membedakan penanam modal asing dan dalam negeri dalam pelaksanaan UU tersebut, karena seluruh penanam modal, baik asing maupun domestik, tetap mendapatkan insentif. Bahkan, UU ini membuka peluang bagi penanam modal dalam negeri yang tadinya berinvestasi di Sertifikat Bank Indonesia untuk mengalirkan dananya ke sektor riil.
Ekonom dari Center for Strategist International Studies (CSIS), Pande Radja Silalahi, mengatakan, UU ini lebih fleksibel dan mengutamakan perlakuan yang sama antara investasi asing dan lokal.
"Hal yang penting bagi pemerintah, yakni mengutamakan kepentingan nasional, sehingga sektor ekonomi kerakyatan bisa diproteksi dengan membatasi batas kepemilikan investor asing dalam aturan teknis seperti PP," kata Pande.
Judicial Review
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) siap memberikan dukungan politik jika ada yang mengajukan judicial review (uji materil) terhadap UU Investasi.
Hal itu dikatakan anggota Komisi VI dari FPDI-P Hasto Kristiyanto, Aria Bima, dan Alfred Jinu di Press Room DPR, Jakarta, Kamis. Ketiga politisi dari PDI-P itu terlihat kecewa dengan disetujuinya undang-undang itu.
Menurut Hasto, dukungan politik terhadap langkah judicial review dilakukan karena PDI-P merasa dikibuli oleh pejabat pemerintah saat pembahasan materi RUU itu. Ketika itu, kata Hasto, staf ahli pemerintah mengatakan, ketentuan mengenai kepemilikan hak atas tanah pada Pasal 22 UU Investasi, yang ditolak oleh FPDI-P dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) sudah didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
"Staf ahli pemerintah itu meyakinkan anggota DPR. Kami pikir tidak melanggar UU, tapi setelah kami cek, ternyata klausul yang disebutkannya tidak ada dalam PP tersebut. Kami menilai ada upaya penyesatan sistematis dari pemerintah untuk semua anggota DPR. Lagi pula, logikanya PP tidak bisa dijadikan konsideran sebelum sebuah UU disahkan," katanya.
Hasto juga mengatakan, persetujuan RUU Investasi menjadi UU tidak terlepas dari dukungan yang diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut dia, sebelum RUU ini disetujui DPR Wapres Kalla telah memanggil pimpinan fraksi dan komisi di DPR. [B-15/L-10/B-14/L-8/H-13]