SUARA PEMBARUAN DAILY

Kejati Jatim Temukan Dugaan Korupsi di Bulog Rp 21 Miliar

[SURABAYA] Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Marwan Efendy mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan korupsi senilai Rp 21 miliar di Bulog Jatim. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan alat pengering (drayer) gabah, dan proses pengadaan gabah oleh Bulog Sub Divisi Regional XI Jember tahun 2004-2006.

Hal itu disampaikan Marwan Effendy kepada wartawan, Rabu (28/3) siang. Dikatakannya, kasus ini melibatkan orang-orang Bulog. Marwan Efendy juga mengatakan, perkara ini tengah ditangani Kejati Jatim, dan saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi pejabat Bulog Jatim dan pusat telah diperiksa, tetapi tidak disebutkan identitasnya.

Marwan hanya mengaku, dirinya telah mengantongi sejumlah nama yang bakal menjadi tersangka dalam perkara ini.

Sementara itu, Kejati Jatim menyerahkan empat Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negri (Kejari) di wilayah masing-masing untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sebanyak empat BAP itu antara lain, perkara korupsi di tubuh PT Boma Bisma Indah, salah satu BUMN kepada Kejari Surabaya. Kemudian perkara pengangkatan pegawai fiktif di lingkungan Pemkot Batu, yang melibatkan Wali Kota Batu, Imam Kabul, pencurian BBM milik PT Pelindo III di terminal peti kemas Surabaya, serta kasus dugaan korupsi di Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Kediri.

Menjawab pertanyaan mengenai kasus tindak pidana korupsi di Kasda Pemerintah Kabupaten Jember, Marwan Effendy mengatakan, kasus dugaan korupsi Kasda Jember masih menemui kendala penyitaan aset milik mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo. [029/070]


Last modified: 28/3/07