[BANDUNG] Sidang perdana sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bekasi yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Bandung, Rabu (28/3), diwarnai aksi pelemparan terhadap tim kuasa hukum pemohon dari pasangan Memet Rochamat-Jejen Sayuti, yakni John Dista, Aan Maulana, dan, Erwan. Melihat hal itu, ketiganya segera dikawal petugas polisi meninggalkan PT Jawa Barat.
Aksi pelemparan itu dilakukan massa pendukung pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Sa'duddin dan Darip Mulyana. "Yang berani melawan hasil pilkada harus berhadapan dengan kami," ucap juru bicara massa pendukung, Endang Sidik Permana.
Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin, Mansyur Nasution SH, tim kuasa hukum pemohon meminta agar hasil rekapitulasi perhitungan suara yang disahkan KPUD Bekasi dibatalkan. Dalam rekapitulasi, pasangan calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinyatakan terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Bekasi periode 2007-2012 karena meraih suara terbanyak, yakni 195.857 suara atau sekitar 25,05 persen dari total suara sah sebanyak 781.735 suara.
Di tempat kedua, papar John Dista, perolehan suara diraih pasangan Memet Rochamat-Jejen Sayuti dengan angka 144.181 suara. Selanjutnya secara berturut-turut ditempati pasangan Saleh Manaf-Omin Basuni (143.248 suara), pasangan Nachrowi Solihin-Solihin Sari (113.056 suara), Munawar Fuad-Adhy Firdaus (98.080 suara), dan pasangan Wikanda Darmawijaya-Daeng Muhammad (87.313 suara).
"Rekapitulasi tersebut tidak sah karena masih ada warga yang memiliki hak suara, namun tidak mendapatkan undangan untuk memilih. Selain itu, ada juga pengurangan dan penggelembungan hasil suara," kata John Dista.
Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim mengeluarkan putusan yang menyatakan keputusan KPUD sebagai objek perkara batal demi hukum. "Termohon pun harus segera melaksanakan pilkada putaran kedua," sambungnya.
Salah Sasaran
Menanggapi permohonan tersebut, tim kuasa hukum KPUD Kabupaten Bekasi, Arkan Cikwan SH menyatakan permohonan yang diajukan tersebut salah sasaran. Menurut dia, perkara sengketa hasil pilkada yang menjadi objek perkara itu hanya satu, yakni hasil rekapitulasi suara. "Kalau memang ditemukan ada penggelembungan, pengurangan, dan berbagai pelanggaran lainnya, silakan lapor ke polisi. Bukan ke pengadilan tinggi," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, tim kuasa hukum pasangan Memet Rochamat dan Jejen Sayuti juga tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan. Berdasarkan aturan, paparnya, yang berhak mengajukan permohonan adalah pasangan calon bupati dam wakil bupati. [P-11/153]