SUARA PEMBARUAN DAILY

UU yang Dipaksakan, Hamburkan Uang Negara

Maria Farida Indrati[Dok Pembaruan]

[DEPOK] Belakangan ini terlihat ada usaha, bahkan pemaksaan untuk membentuk sebuah undang-undang (UU). Oleh para pembentuk UU (DPR dan pemerintah), per- masalahan yang sederhana dan seharusnya tidak perlu diatur dalam UU, tetap dipaksakan menjadi UU.

Kemudian, muncul juga anggapan bahwa semua masalah hanya dapat diatasi dengan membentuk suatu UU. Selain itu, adanya fenomena kebanggaan dari menteri atau pemimpin sebuah lembaga, apabila pada masa kekuasaannya bisa menghasilkan UU. Kenyataan itu menimbulkan dampak berupa penghamburan uang negara.

Hal tersebut dikemukakan Prof Dr Maria Farida Indrati kepada wartawan seusai dikukuhkan sebagai guru besar tetap dalam bidang ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3).

"Undang-undang yang pembuatannya dipaksakan pasti tidak akan mudah dilaksanakan. Penghamburan uang negara dalam pembuatan UU tersebut justru mengakibatkan kesejahteraan rakyat menjadi semakin jauh," katanya.

Pernyataan itu dikaitkan dengan kehadiran Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2004-2009 yang mencantumkan rencana pembahasan (sebagian sudah disahkan menjadi UU) 285 rancangan undang-undang (RUU). Maria justru mempertanyakan sejumlah hal. Misalnya, apakah semua judul RUU dalam Prolegnas itu dapat/harus diatur dalam UU? Apakah hal-hal dalam RUU memang materi muatan UU? Bahkan, Maria mensinyalir judul sebagian RUU itu hanya "judul- judulan".

Untuk menjawab pertanyaan itu, Maria menyebutkan sejumlah RUU yang kehadirannya patut dipertanyakan. Misalnya, RUU tentang Etika Kehidupan Berbangsa, RUU Kode Etik Hakim, RUU Pemerintahan, RUU Perilaku Aparat Negara, dan RUU tentang Kerukunan Umat Beragama. Menurutnya, materi beberapa RUU itu bersifat otonom, yang paksaan dan sanksinya harus berasal dari diri sendiri, sehingga tidak perlu diatur dalam UU yang bersifat mengatur hal-hal umum dan berlaku ke luar.

Kemudian, Maria menyangsikan materi RUU tentang Praktik Kefarmasian, RUU Praktik Perawat, RUU Praktik Bidan, RUU Pahlawan, dan RUU Kepemudaan, sebagai materi muatan UU.

Selain itu, Maria menyebutkan sejumlah RUU yang sulit dibayangkan akan mengatur hal-hal apa saja. Misalnya, RUU tentang Kelautan, RUU Geologi, RUU Kebumian, dan RUU Keantariksaan.

Ketidaktahuan

Lebih jauh dikatakan, banyaknya RUU yang muncul dalam Prolegnas terjadi karena adanya pergeseran pemahaman UU yang material ke arah pemahaman UU yang formal. Pergeseran itu terjadi karena banyaknya ketidaktahuan dari pembentuk UU atau pihak yang mengajukan RUU tentang materi UU.

"Tidak semua hal harus diatur dengan UU. Ada hal-hal yang cukup diatur dalam Peraturan Presiden, sehingga tidak memboroskan uang negara," katanya. [A-16]


Last modified: 28/3/07