[JAKARTA] Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004, Rokhmin Dahuri diancam 20 tahun penjara, terkait dugaan korupsi dana nonbujeter Rp 11,516 miliar di departemen yang dipimpinnya. Rokhmin dinilai menyalahgunakan kekuasaan dan mengumpulkan dana secara tidak resmi. Atas perbuatannya itu, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/ 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Simanjuntak SH dalam persidangan yang dipimpin Mansyurdin Chaniago SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/3).
Pasal 12 huruf e UU 31/1999 berbunyi,"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar (pasal 12) : ... e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;..".
Seusai JPU membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsi (tanggapan atas dakwaan).
Kuasa hukum terdakwa, M Assegaf SH dalam eksepsinya menilai dakwaan JPU berisi asumsi belaka karena tidak berdasarkan hasil penyidikan, antara lain dengan adanya kata penekanan yang disimpulkan secara psikis. "Terdakwa didakwa telah melakukan penekanan pada peserta rapim, kata penekanan dalam surat dakwaan merupakan kondisi psikis, sehingga dapat dianggap surat dakwaan tidak jelas," kata M Assegaf sebagaimana dikutip Antara.
Tidak Berhak
Pada bagian lain eksepsi itu, dipaparkan, dalam kapasitasnya sebagai menteri yang merupakan pembantu presiden, maka dengan sendirinya setiap tindakan dan kebijakan seorang menteri, siapa pun presidennya, yang terlebih dahulu berhak menilai apakah pembantunya telah mengambil kebijakan dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, tentunya presiden. "Dengan demikian maka dengan sen- dirinya KPK tidak berhak/memiliki kewenangan untuk menilai apalagi kemudian mengambil tindakan dengan cara mengkriminalkan kebijakan seorang pembantu presiden," kata Assegaf. [E-8]