SUARA PEMBARUAN DAILY

Dukungan Parpol Memiliki Badan Usaha Menguat

Soetrisno Bachir [Dok Pembaruan]

[JAKARTA] Setelah Partai Golkar mengusulkan agar partai politik (parpol) boleh memiliki badan usaha, kini Ketua Umum partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir lebih tegas lagi mendesak parpol boleh berbisnis.

Dengan begitu, parpol tidak lagi menggantungkan diri pada anggaran negara. ''Yang lebih prinsip, parpol bisa membuka lapangan kerja dan ikut menggerakan roda ekonomi nasional,'' kata Soetrisno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/3).

Menurut dia, di negara lain praktik serupa dilakukan. Contoh paling dekat adalah Malaysia. Di negeri serumpun dan tetangga terdekat itu, partai berkuasa UMNO memiliki badan usaha di berbagai bidang seperti kelapa sawit dan telekomunikasi.

''PAN ingin meniru UMNO di Malaysia dengan memiliki badan usaha sendiri,'' katanya. Yang telah dirintis oleh PAN adalah pendirian Forum Bisnis Sejahtera Anggotaku (FBSA). Saat ini sudah terbentuk koordinator wilayah (Korwil) dan koordinator daerah (Korda) forum tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Saya ingin, orang masuk parpol tidak hanya rebutan jabatan legislatif dan eksekutif. Sama terhormatnya, masuk partai juga bisa mengembangkan bakat usaha,'' kata Soetrisno.

Selain ikut membuka lapangan kerja dan menggerakan sektor ekonomi, kata dia, pendirian badan usaha parpol akan mengurangi ketergantungan pada anggaran negara. Parpol dituntut memiliki kemandirian dalam anggaran. Menurut Soetrisno, tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika parpol memiliki badan usaha. Sebab, selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, mekanisme dan hukum bisnis sudah berlaku umum.

Lewat revisi undang-undang parpol yang segera dibahas DPR, badan usaha milik partai (BUMP) bisa diatur dengan regulasi yang jelas. "Prinsipnya, PAN menginginkan semua sektor usaha dibuka bagi badan usaha parpol. Yang penting transparan dan bisa dipertanggungjawabkan layaknya hukum bisnis,'' jelasnya.

Gagasan parpol berbisnis baru muncul dalam RUU Partai Politik yang diusulkan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Sebelumnya, di dalam UU 31/2002 tentang Parpol, ada larangan parpol mendirikan dan memiliki saham suatu bahan usaha. [L-8]


Last modified: 28/3/07