SUARA PEMBARUAN DAILY

Langgar 3 UU, BHMN Membingungkan

[JAKARTA] Perubahan status perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi badan hukum milik negara (BHMN) yang diatur melalui peraturan pemerintah (PP) mulai tahun 2000, membingungkan. Sebab, dengan status BHMN tersebut, PTN dengan implikasinya sesuai PP, ternyata dinilai melanggar tiga undang-undang (UU).

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Institut Teknologi Bandung (ITB), Carmadi Mahbub, Rabu (28/3) mengatakan, pada dasarnya PTN bukan dengan sengaja melakukan tindakan melanggar UU. Namun, PP yang mengatur pembentukan PTN menjadi BHMN-lah yang tidak sesuai dengan UU.

"Yang terjadi saat ini PP yang merubah status PTN menjadi BHMN bertentangan dengan UU. Kami pun dibuat bingung dengan masalah ini," katanya menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tentang pelanggaran tiga UU dari sejumlah PTN yang berstatus BHMN.

Untuk diketahui, penetapan Universitas Indonesia (UI) sebagai BHMN melalui PP Nomor 152 tahun 2000, Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui PP 152 Tahun 2000, Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui PP 154 Tahun 2000, dan Institut Pertanian Bogor (IPB) melalui PP 155 Tahun 2000. Tiga PTN lainnya, yakni Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, juga menyusul ditetapkan berstatus BHMN.

Menurut Carmadi, dalam PP yang mengatur BHMN itu disebutkan bahwa pendapatan dari masyarakat yang diperoleh PTN yang telah berubah status menjadi BHMN, tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, BHMN bersangkutan, termasuk ITB, tidak berkewajiban menyetorkan pendapatan itu ke kas negara.

"Yang kami lakukan saat ini jelas dasarnya, yakni PP yang menetapkan PTN sebagai BHMN. Untuk menyelesaikan masalah ini kuncinya hanya satu, pemerintah segera menentukan, apakah PP atau UU yang akan dijadikan sebagai kiblat," ujar Carmadi.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat di DPR Senin (26/3) menyebutkan sejumlah perguruan tinggi negeri yang mengelola PNBP dinilai melanggar tiga undang-undang (UU). Umumnya, universitas itu tersebut telah berstatus badan hukum milik negara (BHMN).

Tindakan PTN-PTN yang tidak menyetorkan dana PNBP ke kas negara, bertentangan dengan UU No 20/1997 tentang PNBP, UU No 17/ 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PNBP itu antara lain penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dapat dilaksanakan kepada masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan, namun PP tentang penetapan PTN sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) mengatur bahwa penerimaan PTN yang berasal dari masyarakat bukan merupakan PNBP.

Sistem BLU

Pengelolaan keuangan di perguruan tinggi (PT) idealnya memang menggunakan sistem Badan Layanan Umum (BLU), akan tetapi badan hukumnya memakai format Badan Hukum Pendidikan (BHP). "Kalau perguruan tinggi jadi BLU dalam artian badannya akan tetap di bawah Depdiknas. Padahal, yang kita inginkan kemandirian dengan otonomi perguruan tinggi. Jadi, badannya yang tepat BHP, tapi sampai saat ini belum juga keluar peraturannya," kata Rektor Universitas Indonesia (UI) Usman Chatib Warsa, yang dihubungi terpisah di Jakarta.

Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan pro dan kontra proses pencairan penerimaan negara bukan pajak uang (PNBP) ke kas negara yang dinilai banyak perguruan tinggi lamban. Karena itu, Chatib Warsa mengharapkan RUU BHP itu segera disahkan oleh pemerintah.

"Dalam RUU BHP lebih jelas konsep BHMN. Perguruan tinggi mandiri dan memiliki otonomi secara akuntabel dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Jadi, kita minta tetap sebagai BHMN dalam BHP nanti," ujarnya.

Pihaknya sudah empat tahun melaksanakan PP BHMN ini. Sebab, disebutkan dana-dana yang diperoleh oleh perguruan tinggi, seperti UI ini bukan tergolong ke dalam PNBP. [W-12]


Last modified: 28/3/07