SUARA PEMBARUAN DAILY

Izin untuk Penanaman Palawija, yang Berdiri Galangan Kapal

Salah satu usaha galangan kapal yang dibangun di bantaran Sungai Cisadane di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. [Pembaruan/Dewi Gustiana]

Sungai Cisadane sepanjang 67 km mengalir dari Bogor hingga pantai Teluk Naga, Tangerang. Sepanjang 49 km sungai terpanjang dan terbesar di Jawa Barat itu, berada di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Dari hulu hingga hilir, sungai ini melintasi Serpong, Cisauk, Pagedangan, Curug, Cikokol, Sepatan, Teluk Naga, dan Pakuaji. Pada banjir besar Februari lalu, Sungai Cisadane memuntahkan begitu banyak air sehingga menenggelamkan wilayah-wilayah yang dilaluinya. Banjir terparah terjadi di Curug, Pamulang, Cikokol, dan Teluk Naga.

Begitu banjir besar berlalu, Bupati Tangerang Ismet Iskandar berjanji menormalisasi Sungai Cisadane. Bahkan, dia mengancam akan membongkar bangunan di sepanjang bantaran sungai, tanpa ganti rugi sepeser pun.

"Tidak akan ada ganti rugi maupun relokasi, sebab bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan dan tidak berizin. Pokoknya, 50 meter di sebelah kanan dan kiri bantaran sungai harus dikosongkan dan akan ditanami pohon-pohon," kata Ismet.

Normalisasi akan dilakukan dengan pengerukan, perbaikan tanggul, perbaikan pintu air, dan penanaman pohon memerlukan biaya sekitar Rp 1,6 triliun. "Untuk itu semua, butuh waktu hingga 10 tahun," ujar Ismet.

Wali Kota Tangerang juga berjanji akan menormalisasi Sungai Cisadane di wilayahnya, termasuk empat sungai dan situ lainnya, yang mengalami pendangkalan yang cukup parah. "Proses normalisasi ditargetkan rampung paling lambat pada akhir 2007," ujar Saiful Rohman, juru bicara Pemkot Tangerang.

Kepala Seksi Bina Manfaat Subdin Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang, Suparman menyatakan, sedimentasi pada sungai maupun situ di Kota Tangerang saat ini sudah mencapai 50 persen.

"Orang Kuat"

Salah satu penyebab pendangkalan dan menyusutnya luas Sungai Cisadane adalah banyaknya bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai. Pertanyaannya, beranikah Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang menggunakan "tangan besi" untuk menggusur bangunan-bangunan itu?

Faktanya, jumlah bangunan tidak sedikit, ribuan, baik rumah tinggal maupun tempat usaha. Selain itu, pemilik berbagai bangunan dan usaha di sana merupakan "orang-orang kuat" yang sepertinya kebal hukum.

Contohnya, usaha galangan kapal di wilayah pantai utara. Usaha ini sebagian besar dimiliki orang-orang dari Jakarta. Pemkab Tangerang tidak mendapatkan bagian apa pun karena izinnya dari Pemprov.

Meskipun beberapa kali Ismet sempat marah, pengusaha galangan kapal ini tetap membandel tidak mau menutup usaha. Dinas Keamanan dan Ketertiban setempat akhirnya memberi batas waktu hingga Agustus mendatang agar pemiliknya memindahkan aktivitasnya.

Apalagi Provinsi Banten juga sudah mengatakan tidak akan memperpanjang izin sewa lahan di bantaran sungai. Kepala Badan Pengelo-laan Sumber Daya Air (BPSDA) Cidurian, Provinsi Banten, Joko Suryanto be mengatakan dalam dua tahun ke depan, tidak akan ada lagi bantaran sungai yang digunakan untuk bangunan ataupun fasilitas tertentu.

Sejak berpisah dari Jawa Barat enam tahun lalu, Provinsi Banten menyewakan tanah di sepanjang bantaran sungai, seperti Sungai Cisadane dan Sungai Ciujung, kepada pihak ketiga, dengan harga sewa Rp 100/ m2/tahun. Retribusi yang diterima Rp 200 juta per tahun. "Sekitar 60 persen dari Sungai Cisadane," kata dia.

Selama bantaran sungai itu disewakan, ada syarat yang harus dipatuhi. Antara lain, bangunan atau fasilitas tidak berada di garis sempadan sungai dan tidak boleh ada bangunan permanen. Namun, praktik di lapangan, berbagai pihak menyalahi aturan itu.

Saat ini, kata Joko, ada sekitar 451 bangunan permanen dan semipermanen dengan menggunakan bantaran sungai, yang terpakai seluas 367.724.94 hektare. Bangunan itu terdiri dari industri, restoran, usaha galangan kapal, dan rumah penduduk yang dihuni hampir 6.000 kepala keluarga.

Menolak

Para pemilik bangunan di bantaran Sungai Cisadane menyatakan, menolak rencana penggusuran itu. Mereka menilai, hal itu sebatas wacana. "Mana bisa digusur begitu saja, usaha kami ada izinnya kok," ujar Samin, penanggung jawab, sekaligus pengawas galangan kapal milik PT Wahana Fiberglass di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, usaha yang dikelola oleh Wike Susanto, warga Jakarta tersebut, sudah berdiri sejak tahun 2000, lengkap dengan semua perizinan. "Izin lingkungan, izin membangun, hingga izin usaha sudah ada semua, atas dasar apa pemerintah menggusur kami?" kata Samin.

PT Wahana adalah satu dari 10 galangan kapal yang berdiri di bantaran Sungai Cisadane di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, dan Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji. Puluhan galangan kapal berskala besar itu menggunakan bantaran Sungai Cisadane untuk memproduksi kapal pesiar, kapal nelayan, dan speedboat.

Namun menurut Pemkab, usaha itu melanggar izin dan menyalahi tata ruang. "Izinnya untuk penanaman palawija, tapi mereka gunakan untuk perakitan dan pembuatan kapal," kata Kepala Bidang Pengawas Bangunan, Dinas Permukiman, Kabupaten Tangerang, Mursan Sobari.

Menurut Mursan, usaha galangan kapal beromzet ratusan milliar tersebut, tidak sedikit pun memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. "Pemda sangat dirugikan," katanya.

Ikun Sodikin, pemilik bangunan dan tambak di wilayah Cikokol, Tangerang, juga mengaku keberatan dengan rencana penggusuran. "Saya sudah puluhan tahun tinggal di sini, sudah turun-temurun. Kalau pemerintah mau menggusur kami, harus ada perhitungannya, minimal ganti rugi," katanya.

Ikun menggunakan bantaran Sungai Cisadane untuk bangunan rumah dan tambak lele. "Kalau mau diusir, kami akan melawan," ucapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Dodi Bastaman mengatakan, penggusuran bangunan di bantaran sungai tersebut akan dilakukan Juli-Agustus tahun ini. "Ada 300 bangunan yang akan ditertibkan," katanya.

Menurut Dodi, ratusan bangunan itu tidak berizin dan melanggar aturan. Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan, serta mengacu pada garis sepadan sungai.

Dodi menambahkan, rencana itu sudah lama dan menjadi rencana strategis pemerintah. "Hanya saja, karena banjir, waktunya dipercepat," kata Dodi. (Pembaruan/Dewi Gustiana)


Last modified: 29/3/07