SUARA PEMBARUAN DAILY

Menneg BUMN Berharap Uang Tetap Dicetak Peruri

[JAKARTA] Pemerintah berharap Perum Peruri tetap ditunjuk Bank Indonesia sebagai perusahaan yang mencetak uang, meskipun Undang-undang Mata Uang kelak sudah disahkan.

Harapan itu disampaikan, Menteri Negara BUMN, Sugiharto usai berbicara pada acara BUMN Executive Club yang bertajuk "Sinergi Bank BUMN dan BUMN Dalam Pembangunan Infrastruktur dan Sektor Riil" yang berlangsung di Jakarta, Rabu (28/3). "Saya kira ini masalah corporate. Tetapi kami berharap uang tetap dicetak di Peruri," ujar Sugiharto.

Dia mengatakan, jika Peruri tidak sanggup mencetak semua kebutuhan Bank Indonesia (BI), seharusnya Bank Sentral meminta persetujuan untuk mencetak ke tempat lain kepada Menteri Negara BUMN.

Sementara itu, anggota Panja RUU Mata Uang dari Komisi XI DPR, Inya Bai mengatakan, hingga saat ini Panja baru menerima draft RUU-nya.

"Hal yang disetujui Panja masih masalah teknis pembahasan, terutama waktu pembahasannya dan belum menyentuh substansi," kata Inya.

Dia menambahkan, pembahasan RUU ini akan dimulai pada masa sidang yang akan datang.

Sebelumnya Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu mengaku heran jika saat ini seolah terjadi perebutan kewenangan pencetakan uang antara pemerintah dan yang bukan pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

"Seharusnya wewenang mencetak uang dan dokumen sekuriti itu adalah kewenangan pemerintah. Jika kemudian pemerintah menunjuk BI, itu urusan lain," ujar Didu di Jakarta, Selasa (27/3).

Dijelaskan, alasan diterbitkannya PP 32 tahun 2006 adalah bahwa uang dan dokumen sekuriti adalah hal sangat strategis bagi negara. Karena itu harus dikelola pemerintah. Karena dalam sistem tatanegara, negara dijalankan oleh pemerintah yang dipimpin oleh kepala negara. "Tatanan kenegaraan bangsa ini harus dijaga" ujar dia.

Dia menambahkan, wewenang mencetak itu bukan berarti pemerintah ingin mengambil wewenang BI sebagai pengendali kebijakan moneter. Tugas menerbitkan, mengedarkan, dan menarik tetap urusan BI. Tetapi harus diperhatikan juga, tidak ada undang-undang yang menyatakan BI berhak mencetak. "Mencetak lain dengan menerbitkan. Check and balance masih sangat perlu untuk Indonesia," tambah dia.

PP 32/2006 merupakan PP yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Perum Peruri sebagai BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk mencetak uang dan dokumen berharga negara lainnya seperti paspor, buku tanah, pita cukai, dan surat berharga lainnya. [B-15/Y-4]


Last modified: 29/3/07