![Hatta Rajasa [Foto: Dok Pembaruan]](07hattar.gif)
[JAKARTA] Sampai saat ini tinggal empat komoditas yang belum mampu diangkut kapal-kapal berbendera Indonesia untuk melaksanakan pemetaan asas cabotage dari 13 komoditas yang seharusnya dilaksanakan hingga 2010 mendatang sesuai amanat Inpres 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional (Inpres Pelayaran).
"Empat komoditas yang belum sepenuhnya diangkut kapal muatan Indonesia itu minyak dan gas, batu bara, CPO, dan Fresh Product," ujar Menteri Perhubungan Hatta Rajasa dalam diskusi "Komitmen, Penerapan dan Dukungan Politik Tercapainya Asas Cabotage" yang diadakan Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (28/3).
Dengan demikian, lanjut Hatta, masih ada kesempatan tiga tahun lagi sebelum 2010 sesuai kesepakatan bersama untuk pemberlakuan asas cabotage atau asas penguasaan seluruh muatan angkutan laut dalam negeri oleh armada angkutan laut nasional.
Sementara sembilan komoditas lainnya sudah diangkut kapal berbendera Indonesia. Menurut Hatta, kendala utama implementasi Inpres adalah minimnya dukungan pembiayaan dan insentif perpajakan. Termasuk skema perdagangan yang berlaku yang kurang menguntungkan dan belum adanya kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan perusahaan pelayaran nasional.
"Saya sudah minta ke Menteri Keuangan untuk menuntaskan insentif perpajakan. Tetapi ini tidak mudah. RUU Perpajakannya saat ini juga belum selesai," ujar Hatta.
Dia juga menambahkan, Indonesia juga telah meratifikasi konvensi internasional tentang piutang Maritim dan Mortgage Law sehingga kapal bisa dijaminkan untuk kredit pengadaan kapal.
Dia menjelaskan, pertumbuhan kapasitas armada nasional selama dua tahun terakhir sebanyak 1.096 unit kapal atau sebesar 1,36 juta berat kotor (gross ton/GT). Pada posisi 31 Maret 2005, total armada nasional sebanyak 6.041 unit atau 5,66 juta GT menjadi 7.137 unit atau setara 7,03 juta GT pada 1 Maret 2007.
Sedangkan pangsa muatan pelayaran nasional untuk angkutan domestik yang semula menguasai 54 persen dari total muatan sebesar 187,6 juta ton pada 2004, menjadi 61,3 persen dari total muatan 220,8 juta ton pada 2006.
"Pertumbuhan sebesar itu, memang masih kurang memuaskan. Tapi, hal itu tidak akan terjadi jika tanpa Inpres 5 tahun 2005," kata Hatta.
Tidak Serius
Sementara itu sejumlah kalangan menilai pemerintah tidak serius menjalankan Inpres Pelayaran. Sebab hingga saat ini kondisi pelayaran nasional masih terpuruk. Kapal-kapal berbendera Indonesia belum mampu menjadi raja di negeri sendiri, baik dalam penguasaan muatan dalam negeri, apalagi muatan ekspor impor.
Ketua Umum Pemilik Kapal Nasional Indonesia (Indonesia National Shipowners Association/INSA) Oentoro Surya mengatakan, hambatan utama Inpres ini adalah tidak konsistennya pemerintah.
Dia mencontohkan, pada beberapa kesempatan, pihaknya sudah mendapatkan tawaran pinjaman kredit dari perbankan nasional untuk pengadaan kapal. Tetapi hal itu tiba-tiba dibatalkan karena tidak adanya kepastian hukum. Kepastian hukum di sini adalah konsistensi pemerintah memberikan muatan kepada armada nasional.
"Tetapi kenyataannya, dalam hal batu bara, masih banyak kapal asing mengangkut batu bara, meski kenyataannya, kapal nasional tersedia," kata Oentoro.
Padahal, selama ini, perbankan enggan memberikan pinjaman untuk pengadaan kapal bagi perusahaan pelayaran nasional.
Sementara itu, Ketua Umum Industri Perusahaan Galangan Kapal Indonesia (Iperindo) J Karijodimedjo mengaku, sampai saat ini industri galangan kapal nasional belum merasakan dampak dari Inpres Pelayaran.Bahkan, sejak adanya Inpres itu belum ada kapal berbendera nasional yang dibuat PT PAL.
Ketua Komisi V DPR, Ahmad Muqowam juga menilai pemerintah tidak serius dalam menerapkan Inpres. Dia mencontohkan, dalam dua tahun terakhir, masih ada kapal asing yang mengangkut batu bara. Padahal kapal berbendera nasional tersedia. "Ini wujud inkonsistensi pemerintah," ujar dia.
Padahal, Inpres Pelayaran yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Maret 2005 itu adalah untuk menerapkan azas cabotage. [Y-4]