
Trimedya Panjaitan
ita kerap dikejutkan berbagai kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri. Pertengahan Maret lalu, anggota Polwiltabes Semarang, Jawa Tengah, Briptu Hance Christianto, menembak mati atasannya, Wakil Kapolwiltabes Semarang AKBP Liliek Purwanto. Hance memberondong atasannya setelah bersitegang dengannya karena menolak dimutasi. Hance kemudian ditembak mati anggota satuan Reserse Mobil.
Kejadian serupa terjadi dua tahun silam. Bedanya saat itu korban hanya luka parah, dan si pelaku lalu bunuh diri. Kejadian dimaksud adalah peristiwa penembakan oleh Iptu Sugeng Triono terhadap atasannya AKP Ibrahim Gani yang menjabat Kasat Samapta Polres Jombang, Jawa Timur.
Selanjutnya, dan ini lebih sering terjadi, adalah aksi polisi main tembak terhadap warga sipil. Masih pada bulan Maret, seorang anggota Polres Bangkalan, Madura, Briptu Rifai, menembak mati empat orang, dan kemudian bunuh diri. Korbannya adalah istri, mertua, seseorang yang diduga selingkuhan istri, dan teman selingkuhan istri.
Polisi menembak mati istrinya juga terjadi pada Agustus 2006. Anggota Polresta Bekasi Timur Aipda Sahudin Bachtiar Debataraja Simamora, menembak mati istrinya, Kapten CAJ Adiana Siringgo-Ringgo. Sahudin lalu mencoba bunuh diri, tapi gagal.
Kasus lainnya terjadi pada Januari 2007. Anggota Polbates Medan Iptu Oloan Hutasoit menembak sepasang pengantin baru, Nanda Safriani (23) dan Amrul Fahmi (23), di tengah keramaian pameran, lalu bunuh diri. Diduga Oloan patah hati karena Nanda pujaan hatinya, menikahi pria lain.
Kegagalan Polri
Berbagai kasus di atas menunjukkan buruknya mekanisme penggunaan senjata api oleh polisi. Seharusnya untuk dapat memegang senjata api seorang polisi harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk uji psikotes. Sehingga polisi yang diketahui labil, mempunyai masalah pribadi atau keluarga yang berat, apalagi menderita gangguan kejiwaan, tidak diizinkan memegang senjata api.
Selain itu, karena kasus-kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup lama, ini menunjukkan ada persoalan lebih serius di institusi Polri. Ini menunjukkan kegagalan Polri dalam pembinaan personel akibat kelemahan dalam sistem perekrutan anggota, sistem pendidikan dan pelatihan, hingga sistem atau proses mutasi, demosi, dan promosi. Jadi, ibarat manusia, institusi Polri sedang sakit.
Namun, sejauh ini, belum terlihat adanya kebijakan yang tepat dan menyeluruh di Polri untuk memperbaiki berbagai kelemahan tersebut. Yang baru dilakukan sebatas tindakan reaktif pascasuatu kejadian.
Menyusul insiden di Polwiltabes Semarang dan Polres Bangkalan, misalnya, jajaran kepolisian segera mengambil berbagai langkah pencegahan. Kapolri Jenderal Polisi Sutanto langsung memerintahkan agar dilakukan evaluasi ulang bagi polisi yang memegang senjata api. Termasuk bagian dari evaluasi ini adalah psikotes ulang.
Perintah Kapolri itu ditindak-lanjuti jajaran Polri. Di wilayah Polda Jawa Timur, misalnya, Polres Blitar dilaporkan menarik senjata api dari empat personelnya yang terlibat perselingkuhan dan dikenal berwatak temperamental. Polres Malang menarik 44 senjata api dari 349 senjata api jenis revolver yang digunakan aparat kepolisian di wilayah itu.
Di wilayah Polda Jawa Tengah, Polres Semarang Selatan menarik 40-an senjata api milik anggotanya yang izinnya akan habis dan milik personel bagian nonoperasional. Pemakainya akan diizinkan kembali menggunakan senjata api jika menunjukkan perilaku baik dan lolos psikotes.
Langkah penertiban itu merupakan salah satu cara mencegah penyalahgunaan senjata api. Tapi kebijakan tes psikologi itu harus dilaksanakan secara periodik dan tidak hanya insidental kalau ada kasus penyalahgunaan senjata api yang menonjol dan menjadi perha-tian publik.
Selanjutnya, yang harus jadi perhatian Polri, adalah pembenahan menyeluruh di bidang sumber daya manusia. Sebab berbagai kasus penyalahgunaan senjata api itu bukan peristiwa yang berdiri sendiri, tapi kerap kali merupakan akibat dari tekanan psikologis karena beban kerja, masalah pribadi atau keluarga, rendahnya pendapatan.
Pertama, menyangkut sumber daya manusia, harus dilakukan perbaikan dalam sistem perekrutan anggota Polri. Selain perekrutan harus dilakukan secara transparan (jangan lagi ada "titipan" atau uang pelicin seperti dirumorkan selama ini, juga harus ada syarat-syarat psikologis tertentu dalam perekrutan polisi. Misalnya harus dicari orang-orang yang secara psikis sehat dan tidak labil, dan mempunyai jiwa altruisme, suka menolong orang).
Kedua, sistem pendidikan Polri harus diperbaiki dengan mengedepankan tujuan untuk menghasilkan polisi profesional, yang punya kemahiran (skill) dan pengetahuan (knowledge) khusus, yang diperolehnya melalui persiapan akademik dalam ilmu pengetahuan tertentu. Karena itu pola militerisme dalam sistem pendidikan Polri harus dikurangi hingga proporsional.
Output yang diharapkan dari tercapainya profesionalisme Polri adalah peningkatan kualitas penanganan perkara. Ukuran keberhasilan seorang penyidik, dan secara berjenjang ke atas adalah keberhasilan pimpinan Polri dari berbagai level, harus lebih kepada kualitas penanganan perkara, bukan banyaknya perkara yang ditangani.
Ketiga, faktor yang juga berpengaruh adalah pola hubungan atasan-bawahan di tubuh Polri. Berkaca pada kasus Hance di Semarang, yang bersangkutan marah dan menolak dimutasi sehingga menembak atasannya. Karena itu proses mutasi, demosi, dan promosi harus dilakukan berdasarkan prestasi (merit system) dengan mengedepankan reward and punishment, sehingga menghasilkan polisi yang profesional dan berkualitas di semua tingkatan jabatan. Hal itu terlepas dari apakah dalam kasus mutasi Hence itu sesuai prosedur atau tidak.
Dari kasus Hance, atau sebelumnya kasus Sugeng Triono, ada pesan yang dapat dibaca tentang perlunya perbaikan pola hubungan dan interaksi di internal Polri. Polri harus mengubah pola hubungan atasan-bawahan dari pola militeristik menjadi pola hubungan demokratis, atau pola hubungan keluarga layaknya bapak-anak. Kebiasaan-kebiasaan anak buah harus tunduk, tanpa ada kesempatan berdialog, harus ditanggalkan, sebab akan membuat atau menambah tekanan psikologis bagi anak buah.
Keempat, Polri harus berjuang meningkatkan kesejahteraan anggotanya, khususnya di level bawah. Dengan ekonomi yang baik, kembali merujuk kasus Hance, seorang anggota Polri tidak akan merasa kesusahan dimutasi ke mana pun.
DPR RI, melalui Komisi III sebagai pasangan kerja Polri, sudah berupaya menaikkan anggaran Polri. Anggaran Polri Tahun 2007 disetujui sebesar Rp 20,041 triliun atau naik dari sebelumnya Rp 17,421 triliun. Kenaikan itu, walau belum ideal dibanding kebutuhan ideal Polri, tapi secara bertahap dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Polri, memperbaiki sistem pendidikan dan pelatihan, melengkapi sarana dan prasarana, dan meningkatkan kesejahteraan anggota Polri.
Reformasi Polri
Dalam tataran lebih luas, persoalan penyalahgunaan senjata api itu tidak dapat dilepaskan dari belum selesainya proses reformasi Polri. Masalah ini merupakan dampak belum selesainya perubahan jati diri Polri dari yang semula cenderung sebagai alat penguasa menjadi pelayan masyarakat. Dari Polri yang semula berkarakter militeristik menjadi polisi berkarakter sipil.
Reformasi Polri menjadi "pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat" ini diwujudkan dengan melakukan perubahan tiga aspek, yaitu struktural, instrumental, dan kultural. Sejauh ini proses reformasi yang sudah berjalan baik baru di bidang struktural (wadah/organisasi), sedangkan perubahan instrumental dan kultural masih tersendat-sendat.
Karena itu, "sakit" yang diderita institusi Polri saat ini harus dianggap sebagai lampu kuning untuk segera membenahi diri, dan menjadi momentum penuntasan proses reformasi Polri.
Penulis adalah Ketua Komisi III DPR RI