SUARA PEMBARUAN DAILY

Usulan Kadin Tak Masuk Revisi UU Ketenagakerjaan

Kalau investor mau berinvestasi, mereka tinggal membandingkan UU Tenaga Kerja di sini dengan UU Tenaga Kerja di negara lain. Nah, di sini paling berat. (Ketua Umum Kadin Indonesia, MS Hidayat)

[JAKARTA] Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap, revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa dirampungkan pada tahun 2007. Hal itu diperlukan untuk mengejar target peningkatan investasi. Di samping itu juga untuk mengantisipasi meningkatnya suhu politik pada 2008.

Namun, Kadin menyayangkan usul mereka yang berkaitan dengan pengaturan tentang pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak diserap dalam materi revisi UU tersebut.

Demikian dikemukakan Ketua Umum Kadin Indonesia, MS Hidayat, menjawab pertanyaan Pembaruan di sela-sela rapat pimpinan nasional (rapimnas) Kadin di Jakarta, Senin (26/3).

"Menurut saya, kenapa tidak langsung saja kita revisi UU-nya, sehingga pada 2008 ketika sudah mulai nuansa politik, masalah itu (revisi UU Ketenagakerjaan) sudah selesai," katanya.

Dikatakan, terdapat perbedaan mendasar antara usulan Kadin dan harapan pemerintah. Kontroversi itu terutama dalam hal pengaturan pesangon bila terjadi PHK, yang selama ini ditanggung dunia usaha. Pasalnya, hal ini menjadi pertimbangan pihak investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

"Kalau investor mau berinvestasi mereka tinggal membandingkan UU Tenaga Kerja di sini dengan UU Tenaga Kerja di negara lain. Nah, di sini paling berat," kata Hidayat.

Dikemukakan, Kadin berharap soal pesangon tidak memberatkan dunia usaha dengan memasukkan klausul pesangon yang melibatkan asuransi tenaga kerja sebagai bagian revisi UU. Namun, pemerintah menghendaki masalah itu hanya diatur dalam peraturan pemerintah.

Selama lebih dari setahun Kadin menghimpun usulan dari seluruh anggota asosiasi dan kemudian dirangkum sebagai bahan pertimbangan revisi UU yang bisa diajukan pemerintah ke pihak legislatif. Sayangnya, menurut Hidayat, usulan terperinci dari sudut pandang pengusaha itu tidak disetujui pemerintah.

Tetap Optimistis

Meskipun demikian, Hidayat optimistis pertumbuhan ekonomi bisa mencapai enam persen setiap tahun. Dengan catatan, sinergi pemerintah dengan pihak swasta mampu menggerakkan pertumbuhan di sektor riil.

Selain itu, pertumbuhan tersebut harus berkesinambungan, sehingga target pencapaian penghasilan per kapita sebesar US$ 6.500, yang dapat menjamin berjalannya demokrasi, bisa tercapai dalam lima tahun ke depan.

Sebelumnya, mengutip pidato pengukuhan Menko Perekonomian Boediono menjadi Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Hidayat mengatakan, sistem demokrasi di negara dengan penghasilan per kapita sebesar US$ 1.500 yang dihitung berdasarkan purchasing power parity (paritas daya beli) dalam 2001 memiliki harapan hidup hanya delapan tahun. Sementara, pada penghasilan per kapita di atas US$ 6.000 peluang kelangsungan sistem demokrasi akan lebih besar dengan probabilitas kegagalan hanya satu per 500. Pada 2006, standar batas aman kelangsungan demokrasi meningkat pada pendapatan per kapita sekitar US$ 6.500.

"Jika dilihat kondisi Indonesia dengan penghasilan per kapita sekitar US$ 4.000 maka kesimpulannya, kita belum dua per tiga jalan menuju batas aman demokrasi," tegasnya.

Dilecehkan Menteri

Di tempat terpisah, Komisi IX DPR merasa dilecehkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Negara BUMN Sugiharto, karena selama tiga kali tidak pernah menghadiri rapat dengan Komisi IX untuk membicarakan penyelesaian tenaga kerja. Bahkan, Menkeu pernah mengatakan tidak pernah diundang untuk menghadiri rapat Komisi IX DPR.

"Akibat ketidakhadiran kedua menteri ini kami menilai pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah-masalah tenaga kerja di Indonesia. Pertemuan selalu ditunda-tunda dengan berbagai alasan. Padahal, sejumlah buruh dan tenaga kerja sedang menunggu bagaimana nasib mereka, karena rapat untuk mengambil keputusan soal nasib para buruh dan tenaga kerja ini," ujar Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, kepada Pembaruan seusai rapat komisi di Jakarta, Senin (26/3).

Dikatakan, sejumlah tenaga kerja dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, PT Dirgantara Indonesia, PT VICO, PT Timah, PT Texmaco, Perum Damri, dan Perum PPD, sedang menunggu keputusan Menkeu untuk pembayaran pesangon mereka.

Menurut dia, birokrasi yang berlebihan justru menyengsarakan para buruh. "Bagi kami, ini pelecehan. Karena sudah tiga kali undangan Komisi IX untuk pembahasan masalah tenaga kerja dari tahun 2006 lalu tidak dihargai," ujar Tjiptaning.

Sedangkan pihak Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lewat dirutnya mengaku tidak keberatan dan tinggal menunggu perintah Menkeu untuk membayar pesangon para buruh. [Y-5/VL/Y-4]


Last modified: 27/3/07