ungkin tidak pernah timbul dalam benak Sukanti (16), warga Desa Anyar Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan, kalau kepergiannya merantau ke kota Lubuklinggau, merupakan awal dari petaka yang dialaminya selama sekitar dua tahun.
Tidak saja tuduhan mencuri dan tindakan kekerasan secara fisik yang harus diterimanya, tetapi ia juga harus berurusan dengan pihak kepolisian hingga merasakan dinginnya dinding sel penjara. "Saya dituduh mengambil handphone waktu akan dipulangkan ke dusun," ucapnya singkat kepada wartawan di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Kom-nas PA), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebelum kasus itu, Sukanti juga pernah dituduh telah mencuri uang sebesar Rp 15 juta milik orang nomor satu tersebut. Bedanya, kasus itu tidak ditanggapi serius oleh sang majikan.
Karena bersikeras menolak tuduhan pencurian ponsel, Sukanti kemudian dibawa oleh anggota Polres Lubuklinggau ke kantor polisi. "Kakak saya tidak boleh masuk ruang pemeriksaan. Dia disuruh nunggu di luar ruangan," katanya.
Tidak sampai di situ. Proses pemeriksaan yang dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak Sukanti sebagai anak terus bergulir. Pada saat pemeriksaan juga terungkap tindakan kekerasan yang dilakukan petugas dengan melempar stepler ke arah kepala korban. "Tapi saya enggak tahu siapa nama polisi yang melempar," tambahnya.
Setelah semua proses pemeriksaan di tingkat kepolisian selesai, anak perempuan yang hanya sempat mengenyam pendidikan hingga bangku sekolah dasar itu segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) setempat.
Di tempat itu, ia ditahan satu ruangan dengan 16 narapidana perempuan lainnya. "Saya masih ingat, tanggal 2 Januari 2007 dibawa sama mobil tahanan ke LP Lubuklinggau," ungkapnya.
Beruntung sang dewi fortuna ternyata masih mau menghampiri dirinya. Setelah menjalani hari-hari di dalam LP selama 22 hari, Sukanti pun dijemput oleh salah seorang anggota Polres Lubuklinggau yang menyatakan kasusnya saat ini, penyidikannya telah dihentikan.
Siksaan
Meski telah lolos dari jerat hukum yang mungkin akan membuat dirinya berada di penjara dalam waktu yang cukup lama, namun perlakuan kasar dari sang majikan tetap terpatri di dalam benak Sukanti. Tidak itu saja.
"Setiap pagi dia bangun jam setengah lima pagi. Terus kerja sampai pukul 12.00 siang sampai menjelang pergi sekolah. Setelah pulang sekolah sekitar jam lima sore, dia kemudian bekerja sampai sekitar jam 12 malam," papar Sekjen Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, yang menerima kedatangan Sukanti bersama beberapa anggota keluarga.
Ditambahkan Arist, selama bekerja di rumah dinas sang wali kota tersebut Sukanti hanya mendapatkan bayaran maksimal sebesar Rp 100.000. Itu pun, tuturnya, separuh dari kebaikan hati Ny Rodomiati, istri Kasubag Rumah Tangga Pemkot Lubuklinggau. "Di luar uang tersebut, dia tidak mendapatkan uang apa-apa lagi," tandasnya.
Berdasarkan penuturan Sukanti, lanjut dia, sang majikan memang kerap memberikan perhiasan emas seberat tiga gram sebagai ganti tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran. "Tetapi perhiasan tersebut diambil kembali saat korban dipaksa pulang ke dusun sesaat se-belum ditangkap polisi," tegas Arist.
Oleh karena itu, ungkapnya, pihak Komnas PA telah berkirim surat kepada Pemkot Lubuklinggau untuk mengklarifikasi aduan tersebut. Dia mengaku belum dapat mengambil sikap apapun hingga ada klarifikasi dari pihak yang dituduh telah melakukan pelanggaran hak-hak anak tersebut.
"Meskipun patut diduga anak itu telah melakukan pelanggaran pidana, tapi polisi dan pihak yang merasa dirugikan tetap harus memperhatikan hak-hak anak seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Jika sudah diperoleh, lanjut dia, Komnas baru dapat mengambil sikap terkait kasus tersebut. Dia menampik anggapan yang menyatakan Komnas PA takut karena pihak yang dihadapi adalah kalangan birokrat yang memiliki kuasa.
"Siapapun yang mela-kukan tindak pindana, saya pikir tetap harus dikenakan prosedur pidana yang ada," ucapnya tegas. Semoga saja. [Pembaruan/Posman Sianturi]