SUARA PEMBARUAN DAILY

SUARA PEMBACA

Dukung Penghentian Ekspor Pasir

Belakangan ini, tengah terjadi ketegangan antara Indonesia dan Singapura, hal ini berkaitan dengan isu sensitif, yaitu kedaulatan negara. Indonesia tidak mau "kecolongan" lagi atas hilangnya pulau-pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan negara asing akibat kelalaian selama ini.

Seperti diketahui, akibat dari penambangan pasir besar-besaran, Indonesia berpotensi kehilangan pulau-pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan negeri jiran yang punya kebijakan "melindungi" sejumlah konglomerat hitam yang telah melarikan rupiah ratusan triliun itu.

Memang, Konvensi Hukum Laut PBB menyatakan, batas laut antar dua negara diukur dari garis pantai asli. Dengan demikian, meskipun wilayah Singapura bertambah menjorok ke arah perairan Indonesia, batas maritim Indonesia sejatinya tidak berkurang.

Namun demikian, Singapura seakan lupa atau sengaja melupakan diri terhadap konvensi PBB yang dilansir tahun 1982 itu, bahwa kenyataan luas wilayahnya sudah bertambah? Data menunjukkan, jika pada tahun 1966 luas wilayah Singapura 581,5 kilometer persegi, 40 tahun kemudian luasnya bertambah menjadi 699 kilometer persegi. Total, ada penambahan luas wilayah 117,5 kilometer persegi. Padahal, ambisi Singapura ialahtahun 2010 luas wilayahnya bertambah 31 persen atau menjadi 774 kilometer persegi.

Guna menambah daratan tersebut, material berupa pasir darat dan pasir laut tentunya harus ada dan didatangkan. Dari mana bahan-bahan tersebut didapat?

Tidak lain dan tidak bukan dari Indonesia. Baik itu dari hasil mencuri lewat kapal penyedot pasir yang berjalan hilir mudik, seperti kapal patroli biasa, atau ekspor legal maupun ilegal pasir laut.

Semenjak Indonesia memutuskan untuk menghentikan ekspor pasir, Singapura jelas meradang. Penghentian ekspor pasir laut, selain menghentikan proyek besar yang sudah terencana jauh-jauh hari, juga akan membuat harga proyek semakin melangit. Memang, pasir bisa saja diimpor dari negara lainnya, seperti Vietnam dan Tiongkok.

Tetapi, selama ini fakta menunjukkan, bahwa Indonesia pengekspor pasir terbesar untuk Singapura. Ada delapan pulau kecil yang direklamasi, yang setelah digabungkan menjadi Pulau Jurong.

Menurut data Departemen Kelautan dan Perikanan, untuk menciptakan Pulau Jurong saja diperlukan sedikitnya 300 juta meter kubik pasir laut. Jumlah pasir sebanyak itu cukup untuk menciptakan wilayah baru seluas lebih kurang 16 kilometer persegi.

Sekadar gambaran, untuk menciptakan wilayah baru seluas 15,3 kilometer persegi pada tahun 1975, Singapura memerlukan 244 juta meter kubik pasir laut. Untuk itu, tepatlah penghentian ekspor pasir laut ke Singapura yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil yang dikeluarkan akhir Januari 2007 lalu.

Fakta menunjukkan, hilangnya pasir laut telah menghapus sejumlah pulau kecil Indonesia dari peta. Tidak heran kalau Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS di DPR mengingatkan, ekspor pasir dari Kepulauan Riau untuk Singapura bisa menggeser garis perbatasan laut.

Juga Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berencana melayangkan nota protes keberatan jika reklamasi laut di Singapura memengaruhi pertahanan dan keamanan di Tanah Air. Maka dari itu, kita dukung kebijakan tersebut, demi kedaulatan NKRI yang kita cintai.

I Made Adiyaksa

Jl Wira Bhakti VI Jatiwaringin Jakarta Timu

Komando Penanggulangan Narkoba Di Tangan Presiden

Saya sangat prihatin membaca berita Suara Pembaruan tertanggal 12 Maret 2007 yang menyatakan 16.000 pelajar dari SD, SMP dan SMA terbukti pemakai narkoba. Kalau data itu akurat, betapa suramnya masa depan bangsa ini. Dalam penanggulangan narkoba selama ini seolah-olah hanya polisi yang tahu tentang bahaya barang haram itu.

Sebagai contoh waktu saya mau menggerakkan penyuluhan narkoba di gereja, tidak mendapat tanggapan karena saya bukan polisi. Selama ini paradigma itu tidak berubah. Menurut pendapat saya tidak mungkin berhasil memberantas narkoba dari negeri ini.

Pemberantasan narkoba harus melibatkan seluruh masyarakat, mulai dari murid-murid sekolah , mahasiswa, guru, dosen, karang taruna, RT, RW, lurah, camat, bupati, walikota, presiden dan wakil presiden.

Kita ambil contoh SMA Budi Pekerti. Mulai dari kepala sekolah, guru-guru, pegawai sekolah, pegawai kantin dan satpam tidak ada kecuali harus dilibatkan, jadi tidak ada seorang murid pun yang tidak mengerti apa bahaya narkoba dan mereka itu akan bangga menjadi corong atau tenaga penyuluh yang andal di tengah keluarganya.

Penyuluhan narkoba jangan disatukan dengan HIV/AIDS karena nanti tidak fokus. Saya mohon agar Presiden yang mengomandokan gerakan ini, jangan diserahkan kepada Menko Kesra dan Kapolri.

Kuasa Bukit

Jakarta Pusat


Last modified: 23/3/07