SUARA PEMBARUAN DAILY

Pembagian Dana Otsus dengan Irjabar Perlu Payung Hukum

[JAKARTA] Departemen Dalam Negeri (Depdagri) diminta untuk tidak memaksa Pemerintah Papua membagikan dana otonomi khusus (Otsus) dengan Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar), sebelum ada payung hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Selain itu, pembagian dana Otsus dengan Irjabar harus dibicarakan dengan seluruh masyarakat Papua terlebih dahulu. "Saya mendapat informasi bahwa ada semacam tekanan yang dilakukan Depdagri terhadap Gubernur Papua Barnabas Suebu agar membagi dana Otsus tahun 2007 dengan Irjabar pada saat pembahasan revisi APBD Papua tahun 2007," kata anggota Pokja Papua Frans Maniagasi kepada Pembaruan di Jakarta, Jumat (23/3).

Menurut dia, tanpa menekan Pemerintah Papua pun Irjabar sebenarnya mendapat dana Otsus itu, asal dibicarakan dengan seluruh komponen masyarakat Papua terlebih dahulu melalui sebuah pertemuan akbar.

Pertemuan itu semacam konvensi untuk menerima kehadiran Irjabar dalam kerangka UU Otsus. "Melalui konvensi dengan melibatkan gubernur Papua, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), gubernur dan DPRD Irjabar serta komponen-komponen masyarakat strategis di Papua, baru adanya pengakuan secara sosiologis, politis lalu dibuatlah payung hukum bagi Irjabar dalam kerangka UU Otsus. Sehingga UU Otsus itu nanti berlaku untuk seluruh tanah Papua," kata Frans.

Dia menambahkan, upaya rekonsiliasi antara Papua dengan Irjabar sudah dimulai dengan pertemuan Gubernur Papua Barnabas Suebu dengan Gubernur Irjabar Abraham Octavianus Atururi di Pulau Mansinam, Monokwari 20 Februari 2007 lalu. Yang perlu didorong, bagimana dibuat payung hukum untuk mengintegrasikan Irjabar ke dalam UU Otsus.

Intervensi terlalu jauh dari Depdagri dinilainya justru akan membuat kondisi Papua semakin kacau. Dia malah mencurigai, apa yang dilakukan Depdagri itu dengan menekan Gubernur Papua Barnabas Suebu adalah upaya Pemerintah Pusat untuk melestarikan konflik antara Papua dengan Irjabar. [A-21]


Last modified: 24/3/07