SUARA PEMBARUAN DAILY

Ketika Vonis Hakim Lebih Berat dibanding Tuntutan Jaksa

Biasanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu mengajukan tuntutan yang lebih berat daripada vonis hakim. Namun kali ini sebaliknya yang terjadi, hakim merasa keberatan atas tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan.

Keberatan hakim itu memang tidak diperlihatkan saat pembacaan tuntutan. Namun ketika persidangan terakhir, sehabis pembacaan tuntutan, hakim justru memutuskan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Pengunjung persidangan pun terkejut. Ada yang menganggap hakim memberikan suatu keadilan. Ada pula yang menganggap jaksa tidak serius memperkarakan kasus itu, apalagi tuntutannya lebih ringan dari vonis hakim

Persidangan yang menghebohkan ini terjadi di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Dua terdakwa kasus perampokan menggunakan senjata api, Wiryadinata Hutagaol alias Landong (32) dan Amran Simbolon (30) divonis hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU Raymund Sihotang menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara. Hakim yang menjadi perhatian masyarakat di sana adalah Binsar Gultom SH SE MH, Martha Napitupulu SH MH, dan Tanty Helen SH.

"Hukuman yang kami berikan lebih adil dan sesuai dengan perbuatannya," ujar Binsar Gultom kepada Pembaruan saat ditemui di Simalungun, baru-baru ini.

Hukuman yang diberikan tersebut tentunya sangat mengejutkan kedua terdakwa. Wiryadinata langsung mengajukan keberatan atas vonis hakim, dan seketika mengajukan banding.

Wajah kurang bersahabat itu ditunjukkannya, seakan menaruh dendam. "Saya sangat merasa keberatan atas putusan Bapak Hakim, memberatkan hukuman. Saya tidak puas dan banding," katanya usai persidangan, sebelum pe-tugas menggiringnya untuk dibawa masuk ke dalam sel.

Begitu Sadis

Menurut Binsar, vonis yang diberikan itu belum tentu memberikan kesejukan terhadap keluarga korban. Soalnya, bila dilihat dari rentetan kejadian, para terdakwa begitu sadis, memukul korban menggunakan senjata api, menyeretnya, dan membuangnya ke dalam jurang.

"Kelakuan mereka yang begitu sadis itu membuat kami menjatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Lagi pula, hukuman itu diharapkan dapat membawa efek jera agar tidak ada masyarakat yang berani mencoba melakukan kejahatan," kata Binsar Gultom.

Korban adalah Jei Pak Kui (72). Setelah membuang korbannya, mereka malah memaksa keluarga korban untuk menyerahkan uang Rp 20 juta. Saat itu, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), mereka mengaku masih menyandera Jei Pak Kui.

"Dalam persidangan pun mereka mengakui perbuatannya. Mereka mempunyai komplotan yang terorganisir. Jadi mereka tidak hanya dua orang, melainkan ada sekitar enam orang. Tidak hanya di daerah ini, di kabupaten lain mereka sering pula beraksi menggunakan senjata api," Binsar melanjutkan.

Perampokan yang dialami Jei Pak Kui terjadi September 2006 di Jalan Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Marsilam.

Para pelaku menodongkan senjata api, mengambil paksa jam tangan merek terkenal, cincin emas bermata berlian, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp 500.000.

Saat beraksi, mereka menghajar korban. Setelah tidak berdaya, dengan kondisi tangan dan mata korban yang diikat serta ditutup kain, perampok menyeretnya dan membuangnya ke jurang.

Untungnya, Jei Pak Kui masih hidup. Dia ditemukan oleh masyarakat di dasar jurang.

Kondisinya mengenaskan. Tulang rusuk, tangan, dan kakinya patah. Dalam kondisi kritis korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. Jei Pak Kui luput dari maut.

Kasus ini kemudian terungkap setelah salah seorang di antara pelaku menghubungi keluarga korban. Seorang karyawan korban, Sitorus, lantas melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Simalungun.

Pelaku minta tebusan. Maka disusunlah sebuah rencana, Sitorus diminta polisi untuk berpura-pura mewakili keluarga Jei Pak Kui, untuk memenuhi tuntutan pelaku tersebut.

Pertemuan pun disepakati, tidak jauh dari kawasan Nagori. Tiba di tempat yang dijanjikan, saat se-dang transaksi dilakukan, penggerebekan dilakukan. Wiryadinata dan Amran pun ditangkap. [Pembaruan/ Arnold H Sianturi]


Last modified: 9/3/07