SUARA PEMBARUAN DAILY

Sengketa Perburuhan

Binoto Nadapdap

Dibandingkan dengan penyelesaian perselisihan perburuhan (industrial) melalui P4 (baik P4D/P), penyelesaian perselisihan perburuhan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memberikan sejumlah kemudahan bagi buruh.

Gugatan perselisihan hubungan industrial dapat diajukan kepada PHI pada PN yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Penghapusan biaya gugatan dan biaya eksekusi untuk nilai gugatan sampai senilai Rp 150.000.000, berperkara dapat diwakili oleh serikat pekerja serta keaktifan dari hakim.

Sebelumnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui P4, butuh waktu penyelesaian yang cukup lama. Proses penyelesaian perselisihan perburuhan, mekanismenya adalah melalui P4D dan P4P. Penyelesaian perselisihan melalui P4 tidak ada ketegasan mengenai batas waktu. UU No 22/1957 tidak memberikan batasan waktu kapan suatu perselisihan perburuhan harus sudah mulai diperiksa dan sekaligus diselesaikan oleh P4D atau P4P.

Setelah melalui P4D maupun P4P, perselisihan tidak berakhir sampai di situ. Bagi pihak yang tidak puas, masih terbuka upaya hukum, yaitu gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Dan apabila tidak dapat menerima putusan PT TUN upaya selanjutnya adalah Kasasi kepada MA. Di kedua intansi peradilan ini, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara adalah kurang lebih sama.

Tidak dapat dipastikan kapan perkara dapat diputuskan. Terlebih-lebih lagi di tingkat Kasasi, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara akan jauh lebih lama lagi. Prosesnya penyelesaian perkara akan memakan waktu tahunan.

Proses hukum yang sedemikian panjang dan berliku, bagi sebagian buruh menyebabkan mereka sudah kehabisan nafas duluan. Ketika perkara masih berlangsung, pihak pengusaha secara sengaja tidak membayar gaji.

Dengan tidak dibayarnya upah, menjadikan buruh kehabisan tenaga untuk meneruskan perkara. Akibatnya, buruh menyerah sebelum perkara diputus atau membiarkan perkara berjalan begitu saja seiring dengan berjalannya waktu. Boro-boro memikirkan biaya untuk menyewa advokat, untuk urusan kebutuhan se-hari-hari sendiri saja sudah ke- sulitan.

Perselisihan

Prosedur dan waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedemikian panjang dan berbelit dalam UU No 22/1957 sudah dihapus oleh UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pasal 15 menentukan bahwa mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambatnya-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) UU No 2/2004.

Pasal 4 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak mengenal banding. Upaya hukum yang tersedia adalah tingkat pertama dan kasasi. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan pada tingkat pertama adalah 50 (lima) puluh hari terhitung sejak sidang pertama (Pasal 103). Sedangkan waktu untuk menyelesaikan perkara perselisihan hak atau pemutusan hubungan kerja pada tingkat kasasi adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan kasasi (Pasal 115 UU No 2/ 2004).

UU No 2/2004 yang memberikan kemudahan bagi penyelesaian perburuhan, namun dari sisi kebebasan hakim, UU ini memunculkan permasalahan. Pasal 24 UUD 1945 ayat (1) menentukan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Rumusan yang kurang lebih sama juga diatur dalam pasal 1 UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Rumusan yang sedemikian jelas dalam UUD tidak dipatuhi oleh UU No 2/2004. Pasal 70 ayat (1) UU No 2/2004 menentukan bahwa untuk pertama kalinya pengangkatan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri paling sedikit 5 (lima) orang dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dan 5 (lima) orang dari unsur organisasi pe- ngusaha.

Susunan Majelis Hakim berdasarkan ketentuan pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU No 2/2004 adalah hakim karir bertindak selaku ketua majelis, sedangkan dua hakim anggota yang bertindak selaku hakim Ad-Hoc berasal dari pengusaha dan pekerja/buruh.

Susunan majelis hakim yang sedemikian rupa, tentu sudah menyimpang dari asas peradilan yang bebas dan merdeka. Di sini hakim Ad-Hoc memposisikan diri dan diposisikan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara, baik itu buruh maupun pengusaha. Dengan kata lain, hakim Ad-Hoc tidak lagi bebas dan merdeka dalam arti yang sepenuhnya.

Pada Posisi

Sebelum memeriksa dan mengadili perkara, hakim Ad-Hoc dihadapkan pada posisi/kepentingan pihak yang mereka wakili. Pencalonan mereka sendiri diusulkan oleh pengusaha atau pekerja. Karena itu, keberadaan hakim Ad-Hoc dalam mengadili perkara adalah demi untuk memperjuangkan pihak yang mereka wakili.

Tentu agak sulit bagi bagi hakim Ad-Hoc untuk bertindak secara bebas dan merdeka mengadili perkara, dengan melupakan begitu saja peranan dari para pihak yang mengutus mereka menjadi hakim Ad-Hoc di PHI.

Di sini ada pertentangan kepentingan peranan hakim Ad-Hoc dalam posisi sebagai hakim yang bebas dan tidak memihak (impartial) dengan posisi mereka sebagai utusan dari pihak pengusaha atau buruh. Di satu sisi hakim Ad-Hoc sebagai hakim dituntut bertindak bebas dan merdeka, namun pada sisi lain, hakim Ad-Hoc tidak dapat melepaskan diri dari posisi mereka sebagai "perwakilan" buruh atau pengusaha. Padahal posisi hakim Ad-Hoc sebagai wakil dari buruh atau pengusaha tidak sejalan dengan rumusan UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman.

Salah satu makna asas dari peradilan yang bebas dan merdeka adalah bahwa hakim yang memeriksa perkara tidak mempunyai kepentingan terhadap perkara. Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Rumusan dalam UU No 2/2004 mengenai susunan hakim pada PHI yang tidak sejalan dengan konstitusi, demi untuk kepastian dan tertib hukum, tidak pada tempatnya untuk dipertahankan. Ketentuan UU yang bertentangan dengan UUD harus ditertibkan.

Rumusan UU yang nyata-nyata tidak lagi sesuai dengan UUD perlu diuji keabsahannya melalui uji materil UU. Karena itu, rumusan UU No 2/2004 mengenai susunan majelis hakim yang bertentangan dengan UUD 1945 ada baiknya dimohonkan uji materil oleh pihak yang berkepentingan kepada Mahkamah Konstitusi RI.

Penulis adalah Dosen Luar Biasa FH UKI Jakarta


Last modified: 9/3/07