SUARA PEMBARUAN DAILY

Polres Karawang Tangkap Empat Warga Perusak Lahan

[KARAWANG] Sebanyak empat warga yang diduga melakukan pengrusakan lahan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta, saat ini terus dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Mereka ditangkap petugas Polres Karawang saat kedapatan mencabut bibit pohon mindi di areal tersebut yang berada di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Selasa (6/3).

"Saat ini, keempatnya masih dalam proses pemeriksaan. Namun, kami belum memperoleh alasan mereka melakukan hal demikian," kata Kapolres Karawang, AKBP Andap Budi Revianto, yang dihubungi Pembaruan, Jumat (9/3).

Informasi yang diperoleh dari Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten, peristiwa pengrusakan 35 hektare areal hutan tersebut mengakibatkan BUMN itu mengalami kerugian materiil dan imateriil.

Kepala Seksi Humas dan Informasi Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten, Ronald G Suitela mengatakan, pengrusakan hutan yang baru berusia satu tahun itu berlangsung pada Selasa (6/3). "Empat pelakunya yang diduga menjadi penggeraknya berhasil ditangkap jajaran Polres Karawang dan saat ini sedang diproses secara hukum di sana," katanya.

Aset negara yang dirusak adalah plang tanaman, 60 buah patok pancang, 10.000 batang pohon tanam jenis mindi yang baru ditanam pada 2006. Tidak disebutkan jumlah kerugian yang diderita Perhutani, namun ia menggambarkan untuk satu hektare lahan bibitnya sekitar Rp1 juta, belum termasuk pengolahannya dan nilai imateriil yang tidak dapat dihitung dalam bentuk uang.

Ronald menyebutkan, lokasi pengrusakan itu tersebar di petak 5a dan 71 masing-masing lima hektare dan di petak 55 seluas 25 hektare. "Pengrusakan tanaman muda itu tidak berada di satu hamparan hutan tapi dilakukan secara sporadis oleh ratusan warga," kata juru bicara Perhutani Unit III Jabar dan Banten itu. [153/P-11]


Last modified: 9/3/07