[JAKARTA] Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian izin penebangan kayu (IPK) untuk pengadaan sejuta hektare lahan kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim), Suwarna Abdul Fatah, akan melaporkan ketua tim penyidik kasus tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), OH Napitupulu ke Mabes Polri atau Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat.
Hal itu dilakukan Gubernur (nonaktif) Kaltim itu karena penetapannya menjadi tersangka hingga terdakwa sekarang, patut diduga karena dirinya menolak permintaan Napitupulu yang menginginkan penjualan rumah dinas eks Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional (Diknas) Kaltim kepada kerabat yang bersangkutan.
Demikian disampaikan Suwarna kepada wartawan sesaat seusai menyampaikan dupliknya (tanggapan atas replik jaksa penuntut umum - JPU) dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/3). Sidang yang dipimpin hakim Gusrizal SH itu mendengarkan JPU menyampaikan tanggapan (replik) atas pembelaan (pledoi) Suwarna yang disampaikan Selasa (6/3) dan Suwarna menyampaikan duplik.
Suwarna dalam dupliknya mempertanyakan keaslian barang bukti dokumen yang dimiliki JPU dalam kasus pencanangan lahan sejuta hektare di Kaltim itu. Menurut Suwarna, seusai mengklarifikasi soal pencanangan "Lahan Sejuta Hektare" di kantor KPK, Jalan Juanda, Jakarta, pada 28 Oktober 2005, ia disodorkan penyidik dua lembar kertas warna kuning oleh penyidik yang berasal OH Napitupulu. "Setelah saya baca isinya sebagai berikut: Yth Gubernur Kaltim, saya dapat titipan Kombes Djaswardana soal pembelian rumah dinas eks Kanwil Diknas Kaltim, untuk mohon bantuan Pak Gubernur. Mohon bantuan, Jkt 28-2-05, tanda tangan OH Napitupulu," papar Suwarna di hadapan majelis hakim dan tim JPU.
Dua lembar kertas berwarna kuning dari penyidik itu terus disimpan Suwarna. Namun, permintaan itu tidak dipenuhinya. "Pasalnya, sangat bertentangan dengan peraturan daerah, jika penjualan dilakukan, apalagi permintaan jauh di bawah harga nilai jual objek pajak (NJOP)," kata dia.
Selang setahun permintaan itu tidak digubris, kata dia, KPK kembali memanggilnya. Bahkan, tidak lama setelah itu, KPK langsung menetapkan Suwarna sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.
"Sebagai ketua tim penyidik KPK dalam kasus ini, pasti OH Napitupulu mempunyai target-target kepentingan tertentu terhadap para terdakwa dan saksi-saksi," kata Suwarna.
Kuasa hukum Suwarna, Otto Hasibuan SH mengatakan mereka segera melaporkan masalah tersebut ke instansi penegak hukum. "Kita akan membahas, apakah melaporkan ke Mabes Polri atau ke Kejaksaan Agung. Namun, pelaporan ini sendiri belum ditetapkan kapan waktunya. Kita masih membahas dengan klien," kata Otto. [E-8]