SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Penjualan Tanker VLCC

Dipanggil Kejagung, Laksamana Minta Klarifikasi

Taufiequrrachman Ruki[Pembaruan/Alex Suban]

Petrus Selestinus [Foto: Antara]

[JAKARTA] Mantan Menteri Negara (Menneg) BUMN, Laksamana Sukardi tidak memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (8/3), untuk meminta keterangannya dalam kasus dugaan korupsi dalam penjualan dua unit kapal tanker very large crude carrier (VLCC) oleh PT Pertamina yang merugikan negara sebesar US$ 20 juta sampai US$ 50 juta.

"Pak Laksamana tidak bisa datang karena beliau terima surat panggilan baru kemarin (Rabu 7/3) sore. Kami ke sini untuk meminta klarifikasi Kejagung soal pemanggilan terhadap beliau. Hal ini kami lakukan karena kasus ini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata kuasa hukum Laksamana Sukardi dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH kepada wartawan di Kejagung, Kamis (8/3).

Petrus mendatangi penyidik Kejagung didampingi sejumlah advokat dari TPDI, antara lain Robert B Keytimu SH, Haris Hutabarat SH, Terkelin Bramana, dan salah satu pimpinan Kolektif Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Sukowaluyo Mintohardjo.

Penyidik, kata Petrus, menerangkan bahwa Kejagung memanggil Laksamana untuk diperiksa dalam kasus tersebut berdasarkan rekomendasi Pansus DPR yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 16 Januari 2007. Dalam rekomendasi itu, antara disebutkan penjualan dua unit kapal tanker VLCC oleh PT Pertamina merugikan negara sebesar US$ 20 juta sampai US$ 50 juta. Pansus menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat unsur yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Oleh karena itu, Pansus meminta KPK atau Kejagung mengusut kasus tersebut.

Bertentangan

Menurut Petrus, Kejagung mulai mengusut kasus tersebut, sementara KPK tengah melakukan hal yang sama. Langkah Kejagung dinilai bertentangan dengan hukum.

"Kami menyesalkan langkah Kejagung, sementara KPK menyatakan belum ditemukan unsur korupsi, kerugian negara dan unsur memperkaya diri atau orang lain dalam kasus ini," kata dia.

Sebagaimana diberitakan, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan KPK belum bisa membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker tersebut karena belum diperoleh harga pasar atau pembanding yang wajar dari kapal tanker VLCC. KPK juga belum dapat membuktikan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam kasus penjualan tanker tersebut karena sampai sekarang belum diperoleh informasi tentang adanya kickback. (Pembaruan, 23/1).

Menurut Petrus, walaupun mereka menyayangkan sikap Kejagung memanggil kliennya, Laksamana tetap memenuhi pemanggilan Kejagung pada Jumat (16/3). "Ya, Pak Laksamana tetap datang, karena Kejagung adalah lembaga penegak yang sah," kata Petrus.

Petrus menilai laporan Pansus DPR itu berisi kebohongan publik, mencederai kehormatan lembaga DPR, memuat pernyataan politik yang menyesatkan rakyat, membunuh karakter, serta menindas seorang warga negara.

Ia menambahkan, keanehan yang lebih mencolok dalam Pansus DPR adalah Pansus tidak merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus terhadap kerugian negara akibat proses penjualan tanker. Akan tetapi, Pansus langsung menyimpulkan adanya indikasi kuat, Laksamana Sukardi telah melakukan tindakan korupsi. "Pansus bertindak seolah-olah sebagai BPK, penyidik, penuntut, bahkan sekaligus menjadi hakim," tegasnya. [E-8]


Last modified: 9/3/07