SUARA PEMBARUAN DAILY

Tugas Timnas Lapindo Diperpanjang Satu Bulan

[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan memperpanjang tugas Tim Nasional (Timnas) Penanggulangan Semburan Lumpur Lapindo selama satu bulan ke depan, menyusul berakhirnya masa kerja tim ini, Kamis (8/3) kemarin. Setelah itu, pemerintah akan membentuk lembaga baru untuk menangani persoalan yang sudah hampir satu tahun ini.

Demikian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dalam jumpa pers, di Kantor Presiden, Kamis (8/3) tengah malam, seusai rapat terbatas (ratas) soal Lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur tersebut. Ratas sedianya dilaksanakan Kamis mulai pukul 13.00 namun mendadak ditunda hingga pukul 20.00.

Namun ratas benar-benar baru dimulai pada pukul 21.30 dan berlangsung sekitar dua jam. Ratas diikuti antara lain oleh Wapres Jusuf Kalla, Gubernur Jatim Imam Utomo dan beberapa menteri di Kabinet Indonesia Bersatu. Menurut Purnomo, dalam ratas tidak dibahas soal status masalah ini, apakah termasuk bencana nasional atau bukan.

Dikatakannya, bagi pemerintah tidak soal apakah semburan/luapan lumpur di Sidoarjo tersebut bencana nasional atau bukan. Yang lebih penting bagi pemerintah, katanya, adalah penanganannya. Terutama penanganan dampak sosial dan ekonominya yang terus dirasakan masyarakat Jawa Timur.

Purnomo juga menyebutkan, pemerintah menyediakan dana khusus dari APBN untuk menangani persoalan tersebut. Namun ditegaskannya, tidak semua menjadi beban APBN dan Presiden Yudhoyono menekankan pentingnya melaksanakan tujuh butir instruksinya pada 28 Desember 2006 lalu.

Di antaranya, PT Lapindo Brantas yang harus menyimpan 20 persen dari komitmen sebesar Rp 2,5 triliun di Bank Jatim. Tujuannya, untuk memudahkan pencairan dalam membayar ganti rugi jika proses verifikasi selesai. Disebutkannya, PT Lapindo Brantas juga memberikan komitmen untuk membayar ganti rugi pada masyarakat dengan menyediakan dana sebesar Rp 3,8 triliun.

Instruksi Presiden lainnya yang harus memperoleh prioritas adalah pembangunan jalan tol baru, relokasi rel kereta api, pipa gas, listrik, air minum dan saluran komunikasi. Tentang ganti rugi bagi warga perumahan Tanggul Angin Sejahtera (TAS), disepakati adanya skema relokasi plus.

Sementara itu, warga di sejumlah desa di Kecamatan Porong dan Tanggulangin, termasuk Perumtas menyatakan puas atas rekomendasi Komisi VII DPR yang mendukung keinginan warga untuk menerima ganti rugi secara tunai dalam pertemuan yang berlangsung sampai Kamis dini hari tadi. Seperti diketahui, korban luberan lumpur panas pascaledakan gas terbentang di lima desa, yakni Desa Kedung Bendo, Ketapang, Gempolsari, Kalitengah. Warga Perum TAS 1 masuk dalam Desa Kedung Bendo.

Tim Pengarah Timnas Penanggulangan semburan Lumpur Sidoarjo menjanjikan ganti rugi berupa relokasi bagi warga Perumsa TAS 1. Namun warga menuntut bisa mendapatkan ganti rugi secara tunai sebagaimana korban luapan lumpur lainnya. Sementara Lapindo Brantas Inc menolak memberi ganti rugi, karena luapan lumpur pascaledakan pipa gas Pertamina tidak termasuk didalam Peta Bencana. [029/Y-3]


Last modified: 8/3/07