
ndustri perfilman Indonesia ikut terpuruk akibat krisis ekonomi yang terjadi mulai 1997. Kini krisis moneter itu telah berlalu, namun industri perfilman nasional belum bangkit.
Memang muncul beberapa film yang sukses seperti Petualangan Sherina (2000), Ada Apa Dengan Cinta? (2002), Jelangkung (2002), Tusuk Jelangkung (2003), 30 Hari Mencari Cinta (2003), dan Eiffel I'm in Love (2004).
Keberhasilan itu tentu akan sangat besar dampaknya bila disertai kebangkitan kembali industri film Indonesia. Padahal, kalau melihat perjalanannya di masa lalu, industri film Indonesia pernah melewati masa-masa yang cukup baik. Produksinya bahkan pernah mencapai lebih dari seratus judul.
Tentu banyak faktor kenapa keberhasilan itu bisa terjadi. Keberhasilan itu tidak terlepas dari ketegasan sikap pemerintah dan keberanian menteri penerangan sebagai pembina perfilman nasional dalam membela kepentingan perfilman Indonesia dalam menghadapi persaingan, yaitu mengatur film impor yang membanjiri Indonesia.
Kebijakan yang diambil antara lain membatasi judul film impor dan jumlah copy-nya dengan sistem kuota. Lalu, memanfaatkan film impor untuk membantu pertumbuhan produksi film Indonesia dengan mewajibkan importir film untuk memproduksi film Indonesia dengan sistem "wajib produksi" dengan rasio 5:1 dan 3:1. Selain itu, importir film juga diwajibkan menyetor dana pada saat mengimpor satu judul film dengan sistem "wajib setor".
Pemerintah mencegah persaingan tidak sehat antara film Indonesia dengan film impor dengan memberikan bantuan kepada produksi film Indonesia. Dananya diambil dari setoran para importir film. Dengan kata lain menyeimbangkan modal produksi film Indonesia (disubsidi) dengan modal importir film asing yang dibebani wajib setor dan pungutan impor.
"Sayang, kebijakan yang baik itu kurang dikontrol oleh aparat pemerintah dalam memberikan subsidi. Belum lagi adanya ketidakmampuan sebagian produser film yang disubsidi sehingga tujuan dari kebijakan tersebut kurang efektif dan dipersoalkan orang di kemudian hari, dan bukannya disempurnakan," kata Rudy S Sunyoto SE, Ketua Komisi B (Peredaran Film) Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N).
Kondisi Koma
Kebijakan dalam bidang perfilman saat ini, katanya, lebih bersifat coba-coba. Hasilnya, pembangunan dan pengembangan industri film belum berjalan dengan baik. Kondisi industri film Indonesia masih terpuruk dan belum terobati setelah mati suri cukup lama. Tentu ada perubahan. Sekarang baru menunjukkan sedikit perbaikan menjadi dalam kondisi setengah sadar alias koma.
Fakta menunjukkan bahwa selama film Indonesia mati suri atau koma, ternyata film impor justru tetap berjaya membanjiri Indonesia dengan lebih dari 200 judul film per tahun. Serbuan film impor itu makin gencar saat ini.
Itu artinya, pasar untuk film di Indonesia masih menjanjikan. Permintaan untuk menonton film bioskop masih cukup besar di Indonesia yang mempunyai penduduk lebih dari 200 juta orang dengan pendapatan sekitar US$ 1.000. Jelas, hal ini menunjukkan ada prospek yang baik bagi industri film Indonesia.
Film Indonesia tidak akan mempunyai prospek atau tidak pernah akan menjadi primadona baik sebagai suatu kebanggaan nasional maupun sebagai sumber utama pendapatan rakyat dan negara seperti industri film Amerika dan India, bila tidak ada kebijakan terobosan yang dilakukan oleh pemerintah dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan secara konsisten serta didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Industri film di Amerika telah mendatangkan pendapatan yang luar biasa bagi pemerintah dan memberikan peluang kerja yang luas bagi penduduknya. Menurut statistik Motion Picture Association of America (MPAA), perolehan sebuah film terlaris (box-office) di AS bisa mencapai Rp 10,8 triliun dari penjualan seluruh dunia pada 1970, Rp 25,2 triliun pada 1980, dan Rp 75,6 triliun pada 2001.
Setiap tahun pendapatan negeri itu dari industri film bisa mencapai lebih Rp 360 triliun. Kondisi itu memang didukung kebiasaan sekitar 70 persen penduduk dunia secara rutin menonton di bioskop atau menyewa rekaman video. Di Amerika saja, jumlah penonton bioskop setiap tahun 1,5 miliar orang.
Negara-negara lain seperti India, Prancis, Korea Selatan, Tiongkok, bahkan Thailand tidak saja berhasil membangun industri filmnya, tetapi juga mampu mengendalikan banjirnya film impor yang masuk ke negaranya.
"Dulu Thailand tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan kita. Namun kebijakan pemerintahnya yang pro film nasionalnya telah memacu industri filmnya," kata Rudy Sanyoto.
Agar industri film kembali berjaya, Sekjen Gabungan Studio Film Indonesia (GASFI) itu mengatakan perlu membuat industri film Indonesia menjadi suatu usaha yang menguntungkan. Dengan kata lain, hasil edar film Indonesia lebih besar dari biaya produksi dan pemasarannya.
Langkah yang harus diambil, katanya, adalah mengurangi beban dan pungutan yang dapat mengurangi pendapatan, misalnya, tarif pajak tontonan diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen.
"Atau bila perlu dihapuskan," ujarnya.
Langkah penting lainnya adalah meningkatkan jumlah penonton film Indonesia dengan jalan menciptakan persaingan yang sehat dan wajar antara film Indonesia dan film impor, tontonan di bioskop dengan tontonan yang ditayangkan secara gratis di stasiun televisi serta film bioskop dan rekaman video (vcd dan dvd bajakan).

Ringankan Beban
Lalu, menurunkan biaya produksi film Indonesia dan meningkatkan kualitasnya dengan cara bea masuk dan pungutan impor untuk bahan baku dan peralatan produksi film Indonesia dikurangi. Hal penting lain adalah perlunya pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia film Indonesia yang dibantu oleh pemerintah.
Pemerintah juga perlu memberi bantuan untuk meringankan beban produser film antara lain dengan memberikan subsidi dalam bentuk bantuan untuk pencetakan tambahan kopi film sehingga filmnya dapat beredar dengan lebih cepat dan secara serentak di berbagai kota di Indonesia.
Dengan demikian, potensi untuk meraup pendapat secara maksimal dapat dicapai, minat menonton naik, gairah investasi gedung bioskop di daerah muncul. Pada gilirannya, pemerintah daerah menerima pendapatan daerah dari pajak tontonan.
Rudy memberi ilustrasi tentang industri otomotif yang dalam negeri yang berkembang pesat. Kebijakan pemerintah untuk melarang memasukkan mobil built-up telah memicu bangkitnya industri otomotif di tanah air. Kebijakan serupa bisa dilakukan di dunia industri film seperti berkembangnya laboratorium film dan sebagainya.
Pengamat film Hardo Sukoyo mengatakan pajak yang ditanggung oleh industri film nasional cukup memberatkan karena equipment dianggap sebagai barang mewah. Peluang untuk bangkitnya industri film Indonesia masih terbuka lebar dan menjadikannya sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia baik di pusat maupun di daerah.
Pemerintah seharusnya menangkap peluang tersebut. Kalau tidak, pelaku film nasional akan sesak nafas menghadapi persaingan dengan film asing. Tantangannya, bagaimana mensinergikan film impor dan film nasional untuk membangun industri film Indonesia.[Pembaruan/ Willy Hangguman]