SUARA PEMBARUAN DAILY

PPATK Bantah Terlibat dalam Pencairan Dana Tommy Soeharto

[JAKARTA] Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah keterlibatannya dalam pencairan dana Motorbike International Limited (MIL) milik Tommy Soeharto sebesar US$ 10 juta yang tersimpan di Barque Nationale de Paris (BNP) Paribas, London, pada 2004 silam.

Bantahan itu disampaikan Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kamis (8/3).

Bantahan PPATK berawal dari maraknya pemberitaan media bahwa uang Tommy Soeharto melalui perusahaan MIL yang sempat tidak dapat dicairkan karena diduga menampung uang hasil kejahatan, akhirnya dapat dicairkan. Pencairan itu setelah mendapat surat dari PPATK bahwa dana milik MIL tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

"PPATK tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Motorbike International Limited atau pun pengurus dari Motorbike International Limited tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Natsir.

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang, lembaga, badan hukum atau pihak lainnya terkait atau tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Pencucian Uang

Kewenangan tersebut, ujar Natsir, hanya ada pada hakim di pengadilan. Karena itu, dengan tegas PPATK membantah telah mengeluarkan surat yang menyatakan perusahaan itu tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

"Surat PPATK yang pernah dikirimkan kepada salah satu instansi pemerintah pada 17 Mei 2004 adalah surat jawaban kepada instansi pemerintah tersebut," ujar Natsir.

Dikatakan, isi surat itu hanya menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan pada database administrasi PPATK nama badan hukum MIL tidak pernah dilaporkan penyedia jasa keuangan sebagai pihak yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan.

Dalam surat itu, PPATK sama sekali tidak menyatakan MIL tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Pengertian transaksi keuangan mencurigakan dalam surat PPATK itu, sambung Natsir, tidak sama dengan pengertian dari tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Departemen Keuangan juga membantah menerima surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. Surat itu mengatakan, pencairan dana Tommy Soeharto di BNP Paribas, London, melalui rekening pemerintah di Ditjen tersebut sudah diberitahukan ke Departemen Keuangan. [L-10]


Last modified: 8/3/07