[JAKARTA] Tender bank operasional 1 (BO 1) bisa ditender ulang jika terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan dan menduga ada praktek bisnis yang tidak sehat, bisa melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Substansi yang memungkinkan untuk dilaporkan adalah apakah proses tender sudah dilakukan secara adil atau tidak. Ada pasal dalam UU Antimonopoli yang mengatur tentang tender yang tidak adil," kata mantan Ketua KPPU, Sutrisno Iwantono, di Jakarta, Kamis (8/3).
Dikatakan, jika terjadi persekongkolan berarti bisa melanggar Pasal 22 UU No 5/1999 yakni pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Seperti diketahui pada 5 Februari 2007, Departemen Keuangan (Depkeu) melalui Panitia Lelang Ditjen Perbendaharaan Negara melakukan lelang BO 1 dengan mengundang seluruh bank.
BO 1 adalah sebuah kebijakan Depkeu yang menjadikan bank umum sebagai mitra kerja kantor pelayanan perbendaharaan negara dalam pengelolaan keuangan negara. [M-11]