SUARA PEMBARUAN DAILY

Menkeu Didesak Tolak Permintaan Penurunan BM Beras Impor

[ JAKARTA ] Pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, didesak untuk menolak permintaan Menteri Perdagangan untuk menurunkan bea masuk (BM) impor beras dari Rp 450 per kg menjadi Rp 200 per kg. Menteri Keuangaan juga harus menolak permintaan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat untuk mengimpor beras dengan penunjukkan langsung.

Hal itu dikemukakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Petani Indonesia (LPPI) Djoko Djarot dan Direktur Pelaksana Induk Koperasi Nelayan dan Tani (Inkoptan) Suryo Bawono kepada Pembaruan, di Jakarta, Jumat (9/3).

Menurut Djoko, permintaan itu adalah akal-akalan pedagang dan importir beras untuk mengeruk keuntungan. Dia juga mengingatkan, pada April-Mei adalah masa berlangsungnya panen raya padi. Jika permintaan kedua menteri itu disetujui dipastikan harga gabah dan beras produksi dalam negeri akan jatuh.

Berdasarkan pengalaman, ungkap Djoko, impor beras melalui penunjukkan langsung dalam praktiknya lebih banyak merugikan daripada manfaatnya. LPPI menilai, permintaan impor beras dengan alasan antisipasi dan darurat itu bukti ketidakberpihakan pemerintah pada petani dan sektor pertanian, pemerintah justru lebih berpihak pada pedagang dan importir beras.

"Jika pemerintah berpihak kepada petani, seharusnya berupaya semaksimal mungkin menyerap gabah dari petani di dalam negeri, bukan mengimpor. Panen padi sudah mulai berlangsung di daerah dan akan mencapai puncaknya April-Mei. Pemerintah harus bergerak untuk menyerapnya," ucap Djoko.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon mengungkapkan, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengeluarkan surat Nomor 208/M-DAG/2/2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang perubahan surat Menteri Perdagangan Nomor 138/M-DAG/2/2007.

Surat yang ditembuskan antara lain kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Menko Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Keuangan itu menyebutkan, dari 500.000 ton beras yang akan diimpor, 200.000 ton di antaranya dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta.

Dia mengingatkan, impor oleh swasta sangat berbahaya, karena sarat dengan perburuan rente dan yang dicari hanya keuntungan sebesar-besarnya. Selain itu, jika impor dilakukan oleh swasta sulit diawasi. Selama ini, izin impor swasta untuk beras khusus saja tidak jelas mekanisme pengawasannya, padahal jumlahnya mencapai ratusan ribu ton.

Sementara itu, Direktur Pelaksana Induk Koperasi Nelayan dan Tani (Inkoptan) Suryo Bawono mengatakan, pemerintah telah jauh melangkah dalam soal impor beras, yakni dengan munculnya surat Menko Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie tentang pengadaan beras impor.

Surat Nomor B.33/Menko/Kesra/III/2007 tanggal 1 Maret 2007 yang ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Perkonomian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Keuangan ini menyebutkan, agar segera dilaksanakan impor beras sebanyak 200.000 ton dengan penunjukkan langsung.

Suryo mempertanyakan kewenangan Menko Kesra memerintahkan dilakukannya penunjukan langsung impor beras. [S-26]


Last modified: 8/3/07