[JAKARTA] Departemen Pertahanan (Dephan) tengah menyiapkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komponen Cadangan, yang akan dibahas di masuk ke DPR akhir 2007. Salah satu yang diatur dalam RUU tersebut adalah mengenai wajib militer (wamil).
Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal Dephan, Sjafrie Sjamsoeddin, Senin (26/2), di Jakarta. Dia menambahkan, konsep wajib militer yang diatur dalam RUU itu tidak akan menyerupai wajib militer yang diterapkan di negara lain, seperti Amerika Serikat.
Sjafrie berharap, RUU itu akan diproses saat ini juga dan akhir tahun ini sudah masuk ke DPR. Saat ini masih dikumpulkan masukan atas draf RUU itu.
Dalam RUU Komponen Cadangan itu, tuturnya, mengatur mengenai potensi komponen cadangan sebagai alat pertahanan. "Kita memiliki sumber daya, baik manusia, alam, dan industri. Itu yang kita perhatikan, suatu ketika bisa kita mobilisasi untuk mendukung pertahanan negara," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Hendardi berpendapat, RUU Komponen Cadangan, yang berisi antara lain wamil yang digagas oleh Dephan harus dibatalkan. Gagasan ini dinilai belum tepat diterapkan dalam waktu dekat, selain karena tingkat sosial ekonomi masyarakat yang masih rendah, juga karena pembahasan dan pembuatan UU seperti itu banyak menghabiskan anggaran negara.
"Lebih baik dana yang ada untuk menuntaskan RUU yang sedang dibahas saat ini," katanya.
Menurut dia, dalam konteks global seperti ini, cukup TNI yang membela negara secara fisik. "Negara mana sih yang menyerang negara kita?" ucapnya.
Dia mengingatkan, kondisi yang membuat masyarakat Indonesia tidak aman sekarang ini adalah konflik horisontal dan maraknya peredaran senjata api.
Sebelumnya anggota Komisi I DPR Deddy Djamaludin Malik dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengatakan, pelaksanaan wajib militer memiliki tujuan yang baik, untuk meningkatkan kesadaran bela negara. Tapi masih dibutuhkan waktu lama sebelum menerapkan wajib militer.
"Banyak faktor yang menjadi kendala. Biaya negara yang terbatas untuk menyelenggarakannya, kemudian tingkat ekonomi masyarakat yang sedang morat-marit sekarang ini," ujarnya.
Menurut dia, dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang masih rendah, bukan tidak mungkin pembekalan kemampuan militer malah bisa menjadi sesuatu yang tidak produktif. "Pemberontakan terjadi karena kemiskinan. Apalagi jika mereka memiliki kemampuan militer," katanya.
Secara terpisah Kepala Divisi Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Indria Fernida mengemukakan, permasalahan yang segera ditangani pemerintah dan DPR adalah korupsi yang merajalela dan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.
Dia mengingatkan, negara Indonesia bisa dihargai atau disegani bangsa lain, bukan karena warga negaranya bisa berperang, tetapi kalau penegakan hukum dan demokrasinya berjalan baik. [B-14/E-8]