[BENGKULU] Sebaiknya proses pemilihan Wakil Bupati Kaur oleh DPRD setempat dihentikan. Tidak ada satu pasal pun dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang melegitimasi DPRD Kaur menggelar pemilihan wakil bupati. DPRD hendaknya membatalkan pemilihan Wakil Bupati Kaur yang sudah hampir setahun kosong karena wakilnya diangkat menjadi bupati menggantikan Bupati Syaukani Saleh yang meninggal.
Hal tersebut diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bengkulu, Bambang Soeroso di Bengkulu, Minggu (25/2), ketika diminta tanggapannya atas rencana DPRD Kaur menggelar pemilihan wakil bupati setempat.
"Apalagi saya dengar masyarakat Kaur tidak mendukung rencana DPRD tersebut. Saya khawatir kalau DPRD tetap memaksakan melakukan pemilihan Wakil Bupati Kaur akan menimbulkan keributan di masyarakat," ujarnya.
Ditakutkan, hasil pemilihan Wakil Bupati Kaur yang dilakukan DPRD akan dimentahkan Mendagri. Sementara dana yang dikeluarkan untuk menggelar wakil bupati tidak sedikit. Hal ini perlu dipikirkan DPRD Kaur demi kepentingan masyarakat. Sebab, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur dilakukan satu paket melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga jika dipilih wakil bupati baru, maka antara bupati dan wakil bupati tidak satu paket lagi. Dalam UU, jelas disebutkan, bupati dan wakil bupati dipilih satu paket.
Untuk itu, Bambang berjanji akan memberikan saran dan pertimbangan kepada DPRD Kaur, sehingga rencana ini tidak jadi dilaksanakan dalam waktu dekat. Pasalnya, jika hasil pemilihan yang dilakukan dewan nanti ditolak Mendagri, kasihan dengan wakil bupati terpilih tidak dilantik. Selain itu, dana yang dikeluarkan tidak sedikit.
"Alangkah baiknya kalau dana untuk pemilihan wakil bupati ini dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Apalagi Kaur adalah kabupaten baru, yang masih perlu membangun berbagai infrastruktur untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Juanda mengatakan, Pemprov Bengkulu meminta DPRD Kaur menghentikan proses pemilihan wakil bupati daerah itu. Alasannya sama tidak ditemukan pasal-pasal dalam UU No 34/2004 yang membolehkan DPRD menggelar pemilihan wakil bupati Kaur. [143]