[SURABAYA] Anggota MPR Prof Dr Moh Mahfud MD menyatakan meskipun UUD 1945 sudah empat kali diamendemen, namun masyarakat belum banyak yang mengetahui perubahan tersebut. Karena itu, MPR mengutus 70 dari 680 anggotanya untuk melakukan sosialisasi dan saat ini sudah memasuki sosialisasi tahun ketiga. Sosialisasi tahun pertama dilakukan kepada pejabat pemerintah, tahun kedua kepada perguruan tinggi, dan tahun ketiga kepada ormas, pramuka, dan masyarakat lainnya.
Dikatakan, hasil amendemen terpenting yang belum banyak diketahui masyarakat adalah perubahan sistem tata negara, yakni tidak adanya lembaga tinggi negara, seperti DPA (Dewan Pertimbangan Agung). "Tapi pertanyaan dalam ujian di sekolah dan instansi masih menyebut DPA itu masih ada," ucapnya.
Perubahan penting lainnya adalah tidak boleh lagi adanya Tap MPR baru yang sifatnya mengatur.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menyatakan kelompok anti-amendemen UUD 1945 sebenarnya lebih mengedepankan emosi atau perasaan, dibanding logika. "Mereka memiliki rasa cinta kepada Tanah Air yang berlebihan," katanya.
Padahal, lanjutnya, rasa cinta kepada Tanah Air juga tetap harus mengikuti perkembangan pemahaman terhadap UUD 1945 yang ada di masyarakat.
Hati-hati
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) yang juga Ketua Umum Partai Golkar Muhammad Jusuf Kalla menegaskan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukanlah soal gampang. Karena itu, partai yang dipimpinnya tidak akan gegabah mengamandemen UUD, tetapi bersikap hati-hati.
Kepada wartawan, Kalla menjelaskan bahwa Fraksi Golkar di DPR akan mempelajari secara serius dan meneliti baik-baik tentang usulan amandemen UUD 1945 tersebut.
Beberapa hari terakhir ini, usulan amandemen terhadap UUD 1945 mulai mencuat. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah salah satu lembaga yang sangat ngotot supaya UUD diubah. Tujuannya agar kewenangan lembaga itu diperbesar.
Tetapi sejumlah fraksi di DPR seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) tidak setuju dengan amendemen tersebut. Sedangkan kelompok lembaga swadaya masyarakat sudah membuat koalisi untuk konstitusi baru.
Dukungan Daerah
Sementara itu, sejumlah daerah mendukung usulan DPD melakukan amendemen UUD 1945 pada Pasal 22 D yang menyangkut perluasan tugas dan kewenangan kelembagaan tersebut. "Sampai sekarang sudah ada 19 gubernur dan 40 bupati yang memberikan dukungan ke DPD untuk melakukan amandemen pasal tersebut," kata anggota DPD asal Bengkulu, Bambang Soeroso kepada Pembaruan, di Bengkulu, Jumat (23/2).
Selain itu, dukungan serupa juga datang dari berbagai parpol, di antaranya PBR, PDS, PKB dan PKS. "Minggu depan kita akan melakukan pertemuan dengan PKS untuk memastikan partai mendukung DPD untuk melakukan amendemen Pasal 22 D. Sedangkan untuk PKB tidak ada masalah lagi," ujarnya.
Bambang Soeroso mengatakan, sementara ini DPD sengaja tidak mendekati partai besar, karena mereka sarat kepentingan terhadap perjuangan DPD. Kendati demikian, anggota DPD asal Bengkulu itu mengatakan, dirinya optimistis DPD akan mendapatkan dukungan dari daerah untuk melakukan amandemen UUD 1945 Pasal 22 D yang menyangkut tugas dan kewenangan DPD. Sebab, jika pasal tersebut tidak dilakukan, maka DPD tidak bisa berbuat banyak dalam menyuarakan aspirasi daerah di tingkat pusat.
Padahal, keberadaan DPD di parlemen untuk menyuarakan aspirasi daerah ditingkat nasional, tapi karena kewenangan dan tugas yang dimiliki DPD sekarang ini terbatas, maka aspirasi daerah yang diemban DPD tidak dapat diperjuangkan dengan baik.
Kalau amendemen Pasal 22 D dapat direalisasikan, maka fungsi dan tugas DPD hampir menyamai DPR. Dengan demikian, semua aspirasi daerah yang disalurkan melalui DPD dapat dikawal sampai tuntas. Sebab, perubahan Pasal 22 D ini, setiap pembahasan yang menyangkut bangsa ini akan melibatkan DPD sampai akhir.
"Kalau selama ini DPD tidak bisa buat banyak terhadap kepentingan rakyat, karena tugas dan wewenang DPD terbatas sekali. Saya dan kawan-kawan di Jakarta kadang terpikir negara sudah banyak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan sebagainya, tapi kita tidak bisa berbuat banyak untuk memperjuangkan nasib rakyat," ujarnya. [Ant/143/A-21]