SUARA PEMBARUAN DAILY

Persoalan Administrasi Kependudukan Masih Kacau

Ada Berbagai Model KTP

Beberapa model KTP. [Pembaruan/Anselmus Bata]

Rasyid Saleh[Dok Pembaruan]

[JAKARTA] Sampai saat ini sistem administrasi kependudukan di Indonesia masih kacau. Dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), memiliki ukuran, warna, dan keterangan identitas yang berbeda-beda. Bahkan, banyak ditemukan seorang penduduk yang memiliki lebih dari dua KTP.

Terkait hal itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundangan untuk mengatasinya, tetapi tak berhasil juga. Namun, setelah disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada akhir Desember 2006, pemerintah segera menertibkan administrasi kependudukan.

Pernyataan tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri, HA Rasyid Saleh kepada Pembaruan di Jakarta, Minggu (25/2). "Kini kita sudah mempunyai landasan hukum yang kokoh dan permanen untuk segera menertibkan administrasi kependudukan. Penertiban itu sudah mulai dilakukan dan akan terus berjalan seiring dengan penerbitan sejumlah peraturan pendukung UU itu," katanya.

Pembaruan menemukan adanya berbagai model KTP dari penduduk di beberapa kota. Di Kota Denpasar, KTP berwarna dasar cokelat dengan gambar bunga Jempiring di bagian belakangnya. Di Balikpapan, paling tidak ada dua warna KTP, yakni kombinasi biru dan biru muda, serta warna krem. Sedangkan di Jakarta, bagian depan KTP berwarna putih kusam dan bagian belakangnya berwarna kuning. Bahannya pun berbeda-beda, ada yang dari kertas sekuriti, ada juga yang terbuat dari plastik.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan, dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, KTP, Buku Register, dan Kutipan Akta Catatan Sipil, kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005, warna dasar KTP WNI adalah biru dengan gradasi. Bahannya hanya dari kertas sekuriti.

Sanksi

Menurut Rasyid, hal itu terjadi karena jumlah pencetak blangko KTP terlalu banyak, sehingga harus ditertibkan, termasuk dalam penentuan harga yang kini ditetapkan Rp 1.500 per blangko KTP. "Kita harus menertibkan para pencetak blangko kependudukan, demikian juga pemerintah kabupaten/kota harus mengikuti ketentuan yang sudah dibuat. Kalau semua itu dibiarkan, bisa kacau negara ini," tegasnya.

Untuk menertibkan administrasi kependudukan, lanjutnya, UU Administrasi Kependudukan telah menetapkan sanksi administratif dan ketentuan pidana. Misalnya, orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ketentuan lainnya adalah penduduk yang sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan peristiwa kependudukan akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp 50 juta.

Kemudian, setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda bila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan, antara lain menyangkut perpanjangan KTP, perubahan kartu keluarga (KK), kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Denda bagi WNI paling banyak Rp 1 juta dan orang asing Rp 2 juta. [A-16]


Last modified: 26/2/07