SUARA PEMBARUAN DAILY
Kontroversi PP 37/2006

Megawati: Pemerintah Harus Bersikap Tegas

Megawati Soekarnoputri[Dok Pembaruan]

[SERANG] Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menilai pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak tegas dalam menyikapi persoalan kontroversi PP Nomor 37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Kontoversi PP tersebut telah menyebabkan anggota DPRD terhambat melakukan aktivitasnya.

"Semestinya Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla harus tegas mengambil sikap. Jangan biarkan kalangan DPRD di daerah resah, akibat kebijakan yang telah dikeluarkan," jelas Megawati pada acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Banten di Kantor DPD PDIP, di Serang, Minggu (25/2).

Megawati menegaskan terkait dana rapelan tunjangan komunikasi dan tunjangan operasional anggota DPRD sebagaimana diatur dalam PP 37/2006 itu, pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada semua kader PDIP yang duduk di DPRD untuk mengembalikan dana rapelan yang pernah diterimanya, termasuk anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP.

"Saya meminta kepada semua anggota DPRD dari PDIP di daerah untuk segera mengembalikan uang rapelan yang telah diterimanya," tegas Megawati.

Ia menegaskan kader PDIP yang tidak mengembalikan dana rapelan itu akan dikenai sanksi yang tegas.

Kebingungan

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kekaderan DPP PDIP, Tjahyo Kumolo. Dia menganggap pemerintah tidak konsisten dalam membuat kebijakan, yang mengakibatkan anggota DPRD di daerah menjadi korban. "Saya melihat akibat peraturan pemerintah yang tidak tegas itu, anggota DPRD di daerah yang sudah menggunakan uang itu untuk melakukan komunikasi dengan konstituennya merasakan kebingungan," ujar Tjahyo.

Tjahyo yang juga Ketua Fraksi PDIP DPR mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan baru terkait pengembalian dana rapelan itu. "Pemerintah harus segera mengeluarkan aturan teknis pengembalian dana tersebut," tegasnya. [149]


Last modified: 26/2/07